Mersi Agenum, Kepala Desa Pandan Dulang  Meresmikan Pembentukan Pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES)

MediaSuaraMabes, OKU — Kepala Desa Pandan Dulang, Kecamatan Semindang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan, mengadakan kegiatan rapat koordinasi terkait pendirian Badan Usaha Milik Desa ( BUMDES ) yang di hadiri pengurus BUMDES dan Pemberdayaan Pemerintahan Desa (PMD) Kabupaten serta Tenaga Ahli (TA) kabupaten, juga Pendamping Lokal Desa ( PLD ) serta Perangkat Desa.

Acara dimulai lebih kurang pukul 10,00 wib , diawali kata sambutan Kepala Desa pandan dulang Mersi Agenum. Dia menyampaikan bahwa BUMDES Desa Pandan Dulang sudah terbentuk lama ,sementara pengurus BUMDES yang lama di adakan revisi, agar BUMDES ini efektif dan bermanfaat untuk semua masyarakat Desa Pandan Dulang.

Mersi Agenum menambahkan, agar kedepannya sesuai dari hasil Musyawarah Desa (MUSDES) Pemerintah Desa Pandan Dulang memberikan suntikan modal BUMDES Rp.321.000.000;, dan bergerak di bidang ternak kambing dengan modal awal Rp.100,000,000. Sehubungan Desa Pandan Dulang mempunyai tanah Desa seluas 7 hektar yang itu nantinya akan di jadikan perkebunan sawit, itu juga di kasih modal awal RP,221,000,00. terangnya. Jadi total suntikan dana dari Pemerintah Desa Pandan Dulang sebesar Rp.321,000,000;

Baca Juga; Tingginya Intensitas Hujan Mengakibatkan Banjir Merendam Rumah Warga di Empat Kecamatan Wilayah OKU

Dalam acara ini juga bapak Riduan sekretaris pemberdayaan pemerintahan desa (PMD.) Kabupaten Ogan Komering ulu ( OKU) provinsi sumatera selatan menyampaikan beliau sangat mendukung program yg di lakukan oleh pemerintah desa pandan dulang,didalam sambutannya beliau berpesan agar BUMDES desa pandan dulang bisa maju dan berkembang demi kesejahteraan masyarakat desa kedepannya.

Kegiatan ini juga mendapat pencerahan oleh tenaga ahli kabupaten (TA) saudara Hendri.SE.menyampaikan kepada pemerintahan desa pandan dulang,agar kedepannya BUMDES ini bisa berjalan efektif dan efesien harus berbadan hukum setingkat menteri hukum dan ham (MENKUMHAM) yang dipasilitasi ole kementrian desa dan pendaftaranya cukup mudah karna melalui via online,namun desa yang bersangkutan harus melengkapi semua persyaratan atas pendirian badan usaha milik desa (BUMDES) yang berbadan hukum terangnya.

Baca Juga :  Rapat Satgas COVID – 19 Kabupaten Maluku Barat Daya

(Hardy/Samsun)

Comment