Mengarah Kelegalitas IPR, Ini Hasil Diskusi APRI, LMA dan Pemilik Hak Ulayat

MediaSuaraMabes, Manokwari – Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) bersama Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Masni serta puluhan pemilik hak ulayat melaksanakan kegiatan diskusi guna mencari solusi legalitas area pertambangan emas diwilayah Waserawi dan sekitarnya, giat tersebut berlangsung di Kantor LMA Masni, dijalan Poros Masni, Kampung Masni, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari. Jum’at, (25/11/2022).

Diskusi yang dihadiri puluhan pemilik hak ulayat dari 7 wilayah yakni Waserawi, Warmomi, wariori, waramui, meyof, meimas, Kali kasi, akhirnya menghasilkan beberapa kesepakatan, salah satunya penentuan batas atau titik koordinat pada masing -masing pemilik hak ulayat yang merujuk pada salah satu peraturan atau ketentuan yang mengarah ke legalitas lokasi tersebut yang merupakan salah satu syarat dari Kementerian ESDM.

Andi Arief selaku Ketua Timsus DPP APRI dalam diskusi tersebut memaparkan beberapa aturan didalam melakukan pertambangan yang baik dan benar serta syarat untuk memperoleh legalitas (IPR).
“Tujuan kita sudah sangat jelas, dan sekarang yang sedang berlangsung sudah sangat jelas untuk mendapatkan legalitas atau IPR, dimana, lokasi atau batas-batasnya harus jelas, karena hal ini menyangkut identitas garapan,” paparnya.

“Kita sebagai pemilik hak ulayat sangat dihormati dan dihargai dan hal itu sangat jelas dituangkan didalam Undang – undang. Hak ulayat itu sangat dihormati, dihargai bahkan tertuang didalam undang-undang penetapan agraria didalam keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN No 18 Tahun 2019, yang menyatakan bahwa, Pelaksanaan Hak Ulayat Kesatuan Masyarakat Hukum Adat atas Tanah di wilayahnya Sepanjang Masih Ada, dilakukan oleh Kesatuan Masyarakat Hukum Adat yang bersangkutan menurut Ketentuan Hukum Adat Setempat,” jelas Andi.

Dijelaskan juga, bahwa tanah yang digarap oleh masyarakat adat atau pemilik hak ulayat di Waserawi dan sekitarnya bukanlah kebun, tetapi lahan tambang yang menyerupai kebun dan oleh karena diolah kita mendapatkan hasil sehingga kita bisa hidup.

Baca Juga :  Ranting Pemuda Batak Bersatu (PBB) Kubang Jaya dan Polsek Siak Hulu Mengawal Perayaan Natal di Gereja HKBP Kubang Jaya

“Dalam melakukan aktifitas pertambangan kita haruslah tertib, dan untuk itu para penambang haruslah didata, sehingga kita bisa tahu jumlah penambang yang berasal dari luar dan berapa penambang yang berasal dari masyarakat lokal. hal inilah, yang menjadi pokok yaitu menyangkut keselamatan serta keteriban administrasi,” ujar Ketua Timsus.

Berangkat dari hal tersebut, lanjutnya, kita menuju ke Ijin Pertambangan Rakyat kita sendiri, dimana ini merupakan pegangan bagi kita, dimana didalam kita melaksanakan usaha pertambangan tetap berkelanjutan, jika suratnya habis masanya bisa diperpanjang.

“Jika IPR sudah dikantongi itu merupakan pegangan bagi kita, sehingga anak cucu kita bisa merasakan apa yang kita lakukan, dan ini berlaku jangka panjang, seandainya surat habis masa berlakunya bisa diperpanjang,” terangnya.

Ditempat yang sama, Ketua DPC APRI Manokwari Soleman Manseni yang juga di ketahui sebagai Ketua LMA Masni menyampaikan, bahwa setiap perjuangan pasti ada hambatan, untuk itu dibutuhkan kesabaran.

“Proses yang kita hadapi saat ini merupakan bagian dari perjuangan, dan setiap perjuangan pasti ada hambatan dan tantangan, untuk itu yang kita perlukan adalah kesabaran, jangan pikir saat ini, tetapi pikirkanlah untuk masa depan anak cucu kita, dan semoga apa yang kita lakukan saat ini dengan turut campur tangan Tuhan sehingga harapan masyarakat yang ada di 7 wilayah tambang di Manokwari bisa berjalan dengan baik untuk kelangsungan hidup kita serta pembangunan yang ada di daerah kita sendiri,” tutupnya. ( DB )

Comment