Mendapat Dukungan DPRD, PAPDESI Kab. Jepara Desak Pengesahan Revisi UU Desa ke DPR-RI Jakarta

MediaSuaraMabes, Jepara Jateng – DPRD Kabupaten Jepara menyatakan dukungannya kepada para petinggi yang tergabung dalam PAPDESI terkait desakan revisi UU Desa No 6 tahun 2014. Dalam rapat audiensi yang bertempat di lt 2 gedung serbaguna DPRD, PAPDESI mendesak kepada pimpinan rapat agar memberikan dukungan pengesahan revisi UU Desa tentang masa jabatan petinggi semula 6 tahun diperpanjang menjadi 9 tahun. Hal ini disampaikan oleh ketua DPD PAPDESI Joko Prakoso kepada awak media setelah rapat audiensi dengan pimpinan DPRD usai,Kamis (4/1/2023)

Rapat audiensi perwakilan petinggi se Kab  Jepara bersama Pimpinan DPRD, dipimpin langsung oleh H Pratikno. Hadir dalam rapat audiensi, pimpinan dewan H Pratikno, KH Nurudin Amin, H Agus Sutisna, segenap jajaran Forkopimda dan perwakilan petinggi yang tergabung dalam PAPDESI serta beberapa awak media.

Ketua DPD PAPDESI Joko Prakoso beserta seluruh anggotanya berterima kasih dan mengapresiasi kepada DPRD Kabupaten Jepara yang telah mendukung penuh aspirasi para petinggi tentang masa jabatan petinggi dari 6 tahun menjadi 9 tahun,

“Kami selaku pengurus PAPDESI berterima kasih dan mengapresiasi atas dukungan seluruh anggota, selanjutnya kami akan melaksanakan aksi damai besar besaran bersama petinggi seluruh Indonesia untuk menyuarakan aspirasi petinggi kepada DPR-RI dan presiden Ir. Joko Widodo agar segera disahkan,”tegas Joko

Masih Joko Prakoso, diperkirakan ada puluhan ribu petinggi yang akan hadir dengan tekad yang sama meminta revisi UU Desa yang mengatur masa periodik jabatan petinggi,

” masa jabatan petinggi 6 tahun menurut kami sudah tidak relevan dengan kondisi sekarang, visi misi yang tertuang dalam program kerja petinggi belum bisa maksimal, disamping itu pemulihan proses politisasi pilpet belum juga stabil,” kata Joko

Agus Sutisna komisi A menyatakan akan membersamai pergerakan petinggi di seluruh Indonesia, dirinya menyampaikan bahwa seluruh draf perubahan UU Desa No 6 tahun 2014 perlu dipastikan masuk Prolegnas agar legeslatif mempunyai bobot suara untuk mendukung dan memperjuangkan usulan perubahan masa jabatan petinggi menjadi 9 tahun,

Baca Juga :  Pekon Jogyakarta Selatan Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu Bagikan Bantuan Beras Untuk 139 KPM

” usulan dalam hal apapun harus dipastikan masuk Prolegnas, sehingga bisa dilaksanakan, maka secara kelembagaan kami bersama sama akan menyampaikan kepada DPR-RI agar usulan revisi UU Desa No 6 tahun 2014 oleh para petinggi dapat disahkan sebab usulan apapun jika belum masuk Prolegnas maka tidak mungkin akan diproses, ” Turur Agus

Hal senada juga disampaikan oleh Pratikno bahwa sekalipun sudah ada draf perubahan namun apabila tidak masuk prolegnas maka bisa dipastikan tidak akan diproses, untuk itu harus dipastikan usulan atau draff perubahan masa jabatan petinggi sudah masuk prolegnas,

” perjuangan para petinggi kami dukung sepenuhnya namun harus dipastikan bahwa usulan revisi UU Desa no 6 tahun 2014 sudah masuk Prolegnas,” jelas Pratikno

Sebagai pungkasan ketua DPC PAPDESI H Edy Khumaidi Muhtar menyerukan kepada anggota dewan di depan petinggi bahwa tanggal 17 Januari 2023 kami akan berjuang bersama sama petinggi se Indonesia agar usulan revisi UU Desa no 6 tahun 2014 terkait masa jabatan petinggi diperpanjang menjadi 9 tahun mendapat pengesahan,

” kami akan memperjuangkan aspirasi para petinggi agar usulan revisi UU Desa no 6 tahun 2014 masa jabatan petinggi 6 tahun bisa diperpanjang 9 tahun dapat disahkan, sebab masa jabatan petinggi 6 tahun belum efektif dalam menuntasakan program program pembangunan Desa secara maksimal,” pungkas Edy

Red SPR

Comment