Mencoba Melakukan Perlawanan Residivis Kasus Pencurian Dihadiahi Timah Panas

MediaSuaraMabes, Bitung – Tim Resmob Polsek Matuari Melakukan Pengungkapan Residivis Tindak Pidana Pencurian dan dengan tanpa hak membawa senjata tajam, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951.

Kapolres Bitung Akbp Alam Kusuma S Irawan SH.SIK.MH melalui Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi menjelaskan bahwa, pada tanggal 19 mei saat itu pelaku Mychael Roy Lewi Mangaha Hontong Alias Kello memasuki rumah korban atas atas nama Fabio David Alfonsus Tangkudung di saat korban sementara tertidur, kemudian pelaku mengambil Iphone 12 warnah hitam, tas kulit warnah coklat merk coach, sepatu merk nike warnah hitam, semua barang-barang tersebut pelaku ambil dikamar tengah rumah korban, pelaku masuk kedalam rumah tersebut karena pintu rumah korban tidak terkunci dari dalam sehingga pelaku dengan mudahnya masuk dan mengambil barang-barang milik korban. Senin (30/05/2022).

“Berdasarkan Laporan Polisi LP / B / 73 / V / 2022/ Sulut / Res Btg / Sek Matuari. Tanggal 19 Mei 2022 Tim Resmob Polsek Matuari langsung melakukan pegejaran terhadap pelaku yang di duga adalah residivis dengan kasus yang sama, dan sudah 5 kali masuk lembaga permasyarakatan (Lapas), “ucapnya.

Tim Resmob Polsek Matuari mendapatkan informasi Pelaku Mychael Roy Lewi Mangaha Hontong Alias Kello berada di kompleks pesantren arafa Kel. Sagerat weru dua Kec. Matuari Kota Bitung.

“Sesuai Informasi Tim langsung menuju lokasi tersebut, dan pada saat akan melakukan penangkapan, pelaku melawan petugas dengan mengeluarkan sebilah pisau badik yang terbuat dari besi putih serta berusaha melarikan diri, sehingga pelaku di berikan tindakan tegas terukur tepat mengenai kaki kiri pelaku, setelah diamankan pelaku mengakui bahwa benar melakukan pencurian barang-barang milik korban, “jelasnya.

Baca Juga :  Polresta Barelang Menerima Pendaftaran Administrasi, Verifikasi Calon Anggota Polri 2021 Melalui Online

Pelaku dilakukan tindakan tegas terukur karena saat akan di amankan melakukan perlawanan dengan mengeluarkan sebilah pisau badik terbuat dari besi putih serta berusaha melarikan diri.

Adapun barang bukti yang di sita – 1 (satu) buah HP Iphone 12 warnah hitam, Sepatu Nike Warnah hitam, – 1 (satu) buah pisau badik terbuat dari besi putih. ( Pisau yg pelaku gunakan melawan petugas saat akan diamankan) – 1 (satu) buah HP samsung J2 prime warnah hitam (TKP) manado.

Akibat dari kejadian tersebut korban Fabio David Alfonsus Tangkudung mengalami kerugian sebesar Rp. 18.250.000 (Delapan belas juta dua ratus lima puluh ribu rupiah).

“Sekarang pelaku sudah di amankan di Polsek Matuari guna proses lebih lanjut, dan untuk mempertanggung jawabkan pelaku di jerat dengan Pasal 363 KUHP, “tutup Kasie Humas Ipda Iwan Setiyabudi.

Comment