Mencatut Nama Organisasi GWI

MediaSuaraMabes, Jakarta – GWI, merupakan Gabungan Wartawan Indonesia(GWI), Dimana penulis pernah bergabung didalamnya pada Desember 2015, dalam posisi sebagai Hubungan antar Lembaga, di DPP GWI yang diketuai oleh Morris Taosisi, SE. Belakangan terdengar terjadi Catut mencatut nama GWI, Diketahui dari WA Sekjen GWI, Henry Sitorus kepada penulis, menjelaskan kronologisnya sebagai berikut:

Jum’at (26/1/2024), Ketua DPD Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) Provinsi Banten yang diketuai Syamsul Bahri mengadakan Pengukuhan dan Pelantikan para pengurus se Provinsi Banten masa Bakti 2024-2029 di Villa Alodiya Puncak Kabupaten Bogor, dihadiri oleh Ketua Umum,Moris Taosisi SE, Sekretaris DPP GWI,Hery Badiaraja Sitorus serta Petinggi GWI Pusat lainnya.

Selesai acara tersebut ditengah jalan,tiba-tiba ada suara sumbang dari Makmur Napitupulu yang mengaku sebagai Wakil Ketua Umum Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) .Dia mengatakan bahwa Ketua DPD GWI Provinsi Banten yang dijabat oleh Syamsul Bahri tidak sah.Hal ini diviralkan ke beberapa media online . Alasannya GWI versi Syamsul tidak mencukupi legalitas hukum nya.

Tentu saja hal ini membuat para pengurus GWI Pusat maupun Daerah membuat tidak enak hat.GWI Versi Syamsul sendiri terdaftar didalam Ditjen AHU disebutkan nama Perkumpulan:Gabungnya Wartawan Indonesia.No.SK:AHU-0008088.AH.01.07 Tahun 2017.Notaris Pembuat:Sriwi Bawana Nawaksari,SH,M.K7N.Nomor Akta:12.Tanggal Akta:12 Mei 2017. Tanggal ditetapkan:17 Mei 2017 dan tanggal cetak:17 Mei 2017.HKI-APP-3321215 ini adalah Tipe 45 dan HKI-APP-2775362 adalah Tipe 41.

Akibat ucapan Makmur Napitupulu ini ,Ketua Umum DPP GWI,Morris Taosisi,SE yang sah ini angkat bicara. Dia mengatakan”Makmur Napitupu itu tidak mengerti dan tidak tau sejarah berdirinya GWI” kata Moris. Saya sebagai pelaku sejarah kata Moris, awal berdirinya GWI sendiri lanjut Moris, pada tahun 2004 Sebelumnya, ada yang mengaku-ngaku sebagai Ketua Umum dan mencuri salinan akte notaris GWI dari Notaris Sermida Br. Silaban dan membuat AHU di Kemenkumham.Sementara itu posisi SK Silaen saat itu adalah Ketua 1 GWI diera ketua umunya yang bernama Foa A Hiya,SH,MH dan Morris sebagai Wakil Ketua Umum dari Foa A Hiya SH,MH”.

Baca Juga :  Tanah Sitaan Kasus Tipikor di Tenjojaya Jadi Lahan Tambang, Kejari Kabupaten Sukabumi Pasang Papan Pengumuman Penyitaan

Bahkan kata Morris lagi, pada tahun 1998 awalnya nama Organisasi ini bukan GWI melainkan GAWANI dengan nama-nama pengurus dan pendiri diantaranya,
(1).Ketua Umum FOA A.Hiya,SH,MH.
(2).Wakil Ketua Umum.Morris Taosisi Giawa, H. SE
(3).Seketaris Umum,Anton Siahaan dan
(4).Bendahara,Yeni Hutasoit dengan anggotanya,Sunarno, Choki Simangunsong, Suparman Daili dan Johnson Lubis.

Atas kesepakatan inilah kemudian selaku pengurus dan anggota menggantikan nama GAWANI menjadi GWI yang dikenal sekarang. Moris juga mengatakan bahwa pada tahun 2000 menotariskan GWI ke Notaris Sermida Br Silaban,SH disebabkan hal ini belum berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013. Selesai kepengurusan itu semua ditahun yang sama GWI di daftarkan ke Dewan Pers,Kesbangpol dan Depdagri.

Tahun 2010 lanjut Moris lagi,Ketua Umum GWI,Foa A Hiya SH,MH meninggal dunia kemudian dilanjutkan oleh Wakil Ketua GWI,Morris Taosisi Giawa,H,SE. Alasan jabatan tersebut diserahkan kepada Morris Alm Foa A Hiya SH,MH tak ingin lembaga yang dibesarkannya itu jatuh ketangan orang yang salah maka diserahkan lah tampuk kekuasan tersebut ketangan Wakil Ketua yaitu Morris Taosisi Giawa, yang biasa dipanggil Morris ini.

Tahun 2010 ujar Morris GWI ini sempat vakum alias jalan ditempat,sehingga muncul banyak orang-orang yang mengaku sebagai Ketua umum tanpa melalui mekanisme berorganisa. Akibatnya timbulah berbagai Versi diantaranya GWI kubu SK Silaen, GWI kubu Anton Siahaan, GWI kubu Morris Taosisi Giawa, GWI Kubu Sunarno dan GWI kubu Udin Walet.

Itu semua kubu-kubu tersebut akhirnya dipatahkan oleh Morris Taosisi Giawa karena tahun 2012 diadakan Rapat kerja luar biasa (Rakerlub) di gedung kantor Golkar di Jakarta Timur guna memilih ketua umum dan pengurus lainnya bahkan saat itu turut hadir pula pengurus DPD dan DPC GWI se Indonesia.Terpilih pada rapat kerja luar biasa tersebut Jerry Marten sebagai Ketua Umum dan Morris Taosisi Giawa sebagai Sekjend GWI .

Baca Juga :  Antisipasi Lonjakan Kasua Covid Saat Nataru, Polres Ketapang Gelar Rakor Linsek Bersama Forkopimda Ketapang

Akan tetapi usia kepengurusan yang baru ini pun hanya mampu bertahan enam bulan kemudian kembali vakum. Desember 2012 jabatan Ketua Umum kembali ketangan Morris. Hal tersebut berdasarkan desakan seluruh pengurus DPD dan DPC GWI se Indonesia hingga sekarang.

Dengan terbitnya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013,tahun 2013 saat akan mengambil salinan Notaris dari Sermida Br Silaban ternyata salinan yang dimaksud telah diambil oleh SK Silaen,namun fhotocopy tetap ditangan Morris.Dengan bermodalkan fotocopy notaris inilah , kemudian dilegalisir ke PN Jakarta Timur untuk melanjutkan GWI. Dan segera akan adakan Musyawarah nasional luar biasa(Musnalub).

Atas kepercayaan para rekan-rekan baik para pengurus DPD dan DPC GWI se Indonesia tahun 2015 GWI adakan Munas luar biasa (Munaslub) di Pekanbaru Provinsi Riau untuk dapat kembali mendirikan Organisasi Profesi Jurnalis. Atas amanat Munaslub tersebut maka segera mengurus kelengkapan legalitas organisasi profesi jurnalis GWI.

Saat Musnalub itu terpilihlah secara aklamasi Morris Taosisi Giawa,SE menjadi Ketua Umum GWI dan pada tahun yang sama Morris mendaftarkan hak cipta GWI dengan singkatan Gabungan Wartawan Indonesia di Dirjend HAKI(Hak kekayaan Inteltual)Kemenkumham serta hak paten hukum.

Atas hasil Munaslub tersebut tahun 2017 GWI dengan singkatan Gabungan Wartawan Indonesia,atas desakan para pengurus didaerah agar kepanjangan GWI tersebut dirubah dan oleh Morris dirubah menjadi Gabungnya Wartawan Indonesia(GWI) ke notaris Sri Bawana Nawaksari,SH,M.Kn sekaligus terbitlah AHU dengan nomor: 00088088 dan Hak Paten dengan nomor: J002016022162 dan J002016055657.Artinya sejak hasil SK Panitia Munas hingga kini secara resmi Ketua Umum GWI adalah Morris Taosisi GiawaM, SE.

Sehingga terkait pemberitaan apa yang disampaikan Makmur Napitupulu bahwa Ketua DPD GWI Provinsi Banten yang diketuai Syamsul Bahri, telah mencatut nama organisasi GWI yang dipimpin Makmur itu tidak benar(illegal) kata Morris sebaliknya.

Baca Juga :  Lampu Taman Jadi Sasaran Aksi Vandalisme

Maka Kepada sejumlah Awak Media di Jakarta Timur Morris meminta kepada Makmur agar bersedia meminta maaf dan adu data mana yang benar tentang GWI ini dan siapa yang lebih dahulu mendaftar GWI tersebut kemenkumham.”Saya minta saudara Makmur mau bersedia menarik ucapannya itu atas anggota saya di wilayah Provinsi Banten sebelum kami lakukan gugatan secara hukum”.

Tak sampai disitu,Morris juga meminta kepada Makmur Napitupulu agar dirinya mempertemukan SK Silaen dan Andera kepada Morris,agar semuanya terang benderang siapa sebenarnya pemilik sah GWI jangan asal bicara di Media tutup Moris Ketum GWI yang sah menurut hukum.(Ringo)

Comment