MENAMPUNG LIMBAH MEDIS DI AREA TERBUKA, PUSKESMAS DARURAT SEMANU II ABAIKAN KESEHATAN WARGA SEKITAR

MediaSuaraMabes, Gunungkidul, DIY — Rehab Gedung Puskesmas Semanu II yang mulai dikerjakan bulan Juni 2021 hingga saat ini belum rampung dikerjakan, menjadikan pihak Puskesmas tersebut harus mencari alternatif sementara agar tetap memberikan pelayanan bagi masyarakat sekitar yang mengalami gangguan kesehatan.

Namun begitu, puskesmas darurat tentunya harus mempertimbangkan kelaikan ruang pelayanan hingga penempatan limbah medis yang dihasilkan setelah melaksanakan pemeriksaan terhadap pasien, diantaranya jarum suntik bekas, botol bekas obat, limbah cair yang dihasilkan tentunya dikemas dan ditempatkan pada ruang khusus yang tidak terjangkau oleh aktivitas masyarakat sekitar.

Awak media melakukan penelusuran terkait keberadaan Puskesmas darurat ini, setelah adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan jika Puskesmas darurat tersebut bisa dikatakan jauh dari kata laik.

Sebelumnya HR (32) salah seorang warga Kalurahan Pacarejo menceritakan pemandangan yang tidak mengenakkan dengan keberadaan Puskesmas darurat yang menempati salah satu rumah warga Padukuhan Serpeng Kidul, dirinya mengeluhkan perihal penempatan limbah medis yang terkesan dibiarkan begitu saja di area lingkup terbuka.

“Awalnya saya mengantarkan ibu saya untuk periksa kesehatan di puskesmas tersebut, namun saya kaget melihat cara pembuangan limbah medisnya”, jelas HR, Kamis (18/11/2021).

Lebih rinci HR menceritakan jika ruang pemeriksaan terlihat kumuh serta jauh dari kata nyaman untuk kondisi saat ini, belum lagi sampah medis bekas swab dibuang di tempat sampah dengan keadaan terbuka yang terletak di dalam ruang pemeriksaan.

“Harusnya pihak puskesmas lebih memperhatikan limbah yang dihasilkan dari aktivitas medis ini, apalagi masih dalam suasana pandemi seperti sekarang, akan sangat berbahaya jika limbah yang diduga infeksius dari jarum suntik bekas dan alat swab ini untuk masyarakat sekitar”, keluhnya.

Baca Juga :  DPC BPPKB Banten Mengukuhkan dan Menyerahkan SK Kepada Pengurus DPAC Sukabumi.

Ditempat terpisah, Kepala UPT Puskesmas Semanu II, Hery Sudaryanto, S.Kep., MM saat dikonfirmasi awak media, Senin (29/11/2021) menyebutkan bahwa informasi tersebut tidak benar jika pihaknya tidak memperhatikan dampak penampungan limbah medis di lingkup puskesmas darurat yang berada di tengah pemukiman masyarakat tersebut. Dirinya berdalih bahwa mekanismenya sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) yang berlaku.

“Pada intinya informasi tersebut tidak benar, dan kami sudah membersihkan limbah yang dimaksud, saya sibuk jadi tidak bisa menanggapi hal seperti ini”, dalihnya melalui sambungan telepon Whattshap.

Sangat disayangkan jika hal ini diterapkan terhadap fasilitas kesehatan salah satunya adalah Puskesmas, disamping berdampak kepada masyarakat secara langsung, tentunya ini bertentangan dengan Undang-undang No 40 ayat (1) tentang pengelolaan sampah serta Undang-undang No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi pidana dan denda jika indikasi tersebut benar dan terdapat unsur kelalaian atau dengan sengaja tidak dilakukan pengelolaan limbah medis sesuai prosedur.

(BEIJELLO)

Comment