Memproduksi Narkotika Di Kamar Kos 3 Terdakwa Terancam Hukuman Mati Di PN Tangerang

MediaSuaraMabes. Tangerang – Tiga terdakwa yang memproduksi dan mengedarkan Narkotika golongan I jenis ganja Sintetis, Eki Yuliyanto bin Subadi (alm), Panca Firman Nugraha bin Dadat Hendarin, Roy Ariel Ridwan bin Arief Ridwan, Senin (28/ 8 /2023) di sidangkan di PN Tangerang, terancam hukuman mati.

Terdakwa Panca Firman dan Eki pun memulai kegiatan memproduksi barang berupa narkotika jenis ganja sintetis dan hasil produksi seberat 3.608 gram di pasarkan dengan sistim online mempergunakan Akun Instagram @ koleksi 13 dari hasil pemesanan dikirim lewat jasa ekspedisi J&T Express

Jaksa penuntut Umum ( JPU ) Anna Hertati dari Kejaksaan Negeri Tangerang dalam dakwaannya. Pertama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Kedua, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1)  Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Ketiga, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Untuk membuktikan dakwaanya JPU telah menghadirkan saksi, Aris Purnadi, Jhovenik Darmawan dan Hendrik Wahyudi yang menangkap ke 3 terdakwa dari Polres Bandara Sukarno Hatta ( Polres Sueta) dihadapan Ketua Majelis Hakim, Subci Eko Putro.yang memeriksa dan menyidangkan terdakwa.

Menurut saksi Aris Purnadi, Jhovenik Darmawan dan Hendrik Wahyudi anggota Polres Kota Bandara Soekarno Hatta) ketiga terdakwa ditangkap tanggal 28 / 1 / 2023 di tempat Kamar Kosan No. 6 Jl. Bukit Duri Tanjakan 1 No. 31 RT 09 / RW 12 Kel. Bukit Duri Kec. Tebet Kota Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Pilkada Lotim 2024, Tiga Parpol Sepakat Usung Paket Luthfi-Wahid

Ketiga terdakwa ini ditangkap Reserse Narkoba Polres Suetta hasil dari penangkapan,dan pengembangan penangkapan. Muhamad Gilang Ramadan, dan 7 temanya yang sudah lebih dulu ditangkap. tanggal 17Januari 2023.

Untuk mempersiapkan Rencana tuntutan ( Rentut ) dari JPU .ketua majelis hakim. Subchi Eko Purto menunda persidangan sampai tanggal 11 / 9 / 2023 dalam agenda pembacaan tuntutan. (Aslin Purba .dkk)

Comment