MediaSuaraMabes, Barito Utara – Salah satu investasi yang bergerak di tambang batubara PT. NPR yang saat ini beroperasi diwilayah Desa Karendan, Kecamatan Lahei Kabupaten Barito Utara Provinsi Kalimantan Tengah selama beberapa bulan terahir kehadiranya terus-menerus menjadi keresahan masyarakat terutama pengelola lahan sekitar hal tersebut bukan tanpa sebab sebagaimana yang terpantau oleh media ini, sudah sering di Portal adat hingga mediasi di Polres Barito Utara yang hingga saat ini belum tau kelanjutanya.
“Hison salah seorang pengelola lahan sekaligus selaku Ketua Umum Ormas GPD-Alur Barito dan beliau juga dipercayakan selaku ketua 2 Dewan Adat Dayak (DAD) Barito Utara pada saat dijumpai beberapa awak media menyampaikan.
“Saya belum tau PT. NPR Milik Asing orang Tailand yang beroperasi di Barito Utara dan hasil galian tambang nya di bawa ke Kaltim ini baik atau tidak, yang jelas saya menuding bahwa oknum-oknum Menejemennya yg di lapangan itu semua Biadap dan tidak memiliki Ahlak bahkan saya berpikir mereka tidak memiliki agama kerna perlakuannya yang dengan sengaja menjarah hak pengelola lahan disana, saya kacian dengan anak istri mereka yang makan dari hasil pekerjaan menjarah hak orang lain. Tutur Hison sedikit nada emosi
Hison menuturkan “Bukan tanpa sebab bahwa sebelum beroperasi rata2 Menejemen prusahaan seperti pak Rustam Efendi selaku Eksternal, Pak Suriadi, Pak Agustinus dan Pak Hirung juga tau disana ada hak kelola kami masyarakat hari-hari kami sebelumnya kami sering ketemu dan sering ngopi bersama ada rumah kami di sana dan pengelolaan lahan kami jauh lebih duluan sebelum PT. NPR Beroperasi, kami sangat saling kenal makanya rasa tidak percaya mereka bisa menjarah hak kami. Tuturnya
Pernah terjadi penyerobotan tanah ratusan meter di batas lahan saya dngn bapaknya Prianto saat kami mendampingi portal pak Pri kami minta tinjau lapangan dan disaksikan oleh BPK Ade Sumarna selaku pihak kepolisian yang mewakili dari Polres, disitu sudah disaksikan bersama terkait pengrusakan lahan dan ribuan tanaman pohon Karet, kami sepakat supaya pihak PT. NPR Tidak melanjutkan harapan sampai adanya penyelesaiyan, kesepakatan itu hanya lisan kerna kesorean tidak sempat buat berita acara.
Berselang bulan berikutnya kami kelahan menyaksikan lahan kami kembali digarap dan di tempatkan Ontainer juga alat berat hingga saya sedikit emosi lalu datang 6 orang pimpinan PT. NPR yang diperintahkan pak Hirung agar pak Rustam bersama dengan kami membuat patok batas lahan kami lalu pada tgl 1 Maret 2025 kami diundang mediasi bersama di Polres Barut, saya minta agar jika lahan kami dibebaskan dengan pihak lain PT. NPR harus menunjukan data dan patok kerna seumpama sudah dibebaskan kami persambitan wajib tahu tetapi PT NPR Tidak menunjukan data itu dan bagian dari putusan mediasi bahwa pihak Polres Barito Utara dalam waktu dekat akan tinjau lapangan, ini tinjau lapangan belum dilakukan tapi PT. NPR Malah memperluas garapan bahkan bangun beberapa unit Base Camp.
Ditempat lain Jhon Kenedi salah satu kuasa yang sudah membebaskan lahan sekitar kepada PT. NPR juga menerangkan “Saya rasa oknum PT. NPR. diduga menjarah hak kelola masyarakat lainya dengan cara (Penggelembungan ukuran) Contoh lahan yg saya bebaskan hanya 20 Ha. dan saat itu saya diminta tanda tangan kuitansi kosong, tau taunya sekarang dilaporkan lahan yang saya bebaskan luasnya 42 Ha, dan yang dibebaskan kepada An. Duriw sebanyak 42 Hektar, kok laporanya seluas 57,8 Hektar, hingga sampai saat ini saya jadi bulan-bulanan tudingan warga lain seakan-akan saya yang menjarah lahan kawan-kawan sekitar, ada juga beberapa Ha. lahan An. Edy Rente yg adalah oknum karyawan bagian Eksterna PT. NPR itu sendiri, sehingga pengelembungan lahan itulah yang diduga dimanfaatkan untuk menjarah lahan kawan-kawan lainya. Untuk hal tersebut tidak lama LG akan saya tuntut kerna saya merasa dijolimi. Ujar Jhon Kenedi.
Melalui media ini juga mengompirmasi kepada Bpk. Aryosi Jiono selaku Plt Demang Kepala Adat (DKA) Kecamatan Lahei menyampaikan “Saat acara ritual manyanggar saya sampaikan bahwa pelaksanaan manyanggar saat itu bukan berarti perusahaan serta Merta bisa menggarap lahan yg dikelola warga Pasca dilaksanakannya Ritual Manyanggar. Terkait lahan masyarakat, bagi yang belum selesai harus selesaikan demi menjaga keamanan ketertiban di wilayah kedamangan Kec.Lahei dan ritual itu dilaksanakan hanya penyelesaian Ritual Manyanggar dan tolak bala berdasarkan Adat istiadat dan kearifan Lokal di wilayah Kedamangan Kec.lahei sesuai juga dengan permohonan warga Papar Aryosi Jiono. (Ron)

Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak tanggal 3 Juli 2023 sebagai Jurnalis Barito Utara.
Email : ron@suaramabes.com
Comment