Mediasi Menindak Lanjuti Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur

MediaSuaraMabes, Kutai Barat – Kabupaten Kutai barat sekretariat daerah telah menindak lanjuti surat sekretaris daerah provinsi Kalimantan Timur nomor 100.2.3./12385/B.POD.I.tanggal 26 Juli 2023.

Hal fasilitasi dan laporan terkait dengan ganti rugi lahan PT. Bharinto Eka tama (BEK) yang salah satu poinnya adalah mempasilitasi dan melaporkan terkait dengan penyelesaian ganti rugi lahan milik warga masyarakat kampung besiq kecamatan damai kabupaten Kutai barat dengan PT. Bharinto Eka Tama (BEK).

Lahan tersebut dengan ukuran 540 Ha.yang di laksanakan mediasi tersebut pada tanggal 18 Agustus 2023 di ruang rapat Diklat lantai lll kantor Bupati kabupaten Kutai barat dan mediasi tersebut pun langsung oleh kepala bagian tata kepemerintahan, bapak Frenky Yonathan ZH dan di hadiri oleh masyarakat kampung besiq sebagai pemilik lahan tokoh Adat, penesehat hukum, dan pos bantuan hukum Advokat indonesia yaitu bapak Rustani SH. MH dan Ibu Sunarty SH. MH.

Sementara perwakilan dari PT. Bharinto Eka Tama (BEK) yaitu bapak Hirung dan agustinus berjalannya mediasi tersebut di saksikan dan di hadiri oleh petinggi kampung besiq bapak Hendrikus paeng l dan kepala satuan polisi pamong praja kabupaten Kutai barat.yaitu Nadisius dan Camat kecamatan damai, iman satia serta asisten pemerintahan dan kesejahteraan, Setda kabupaten Kutai barat Bapak fausianus syaidirahman.

Dengan adanya agenda mediasi tersebut.malah pihak perwakilan dari PT. Bharinto Eka Tama (BEK) tetap bersi keras menolak, tidak mau membayar kompensasi lahan milik saudara SAUN cs warga masyarakat kampung besiq dengan alasan bahwa lahan tersebut sudah di bayar dengan orang lain dan masuk areal kawasan hutan itu tidak bisa di bayar kata Bapak Agustinus sebagai perwakilan dari PT. BEK.

Baca Juga :  Atensi Khusus Pangdam IV Diponegoro dan Kapolda Jateng Terhadap Lonjakan COVID-19 DI Kab. Kudus

Sedang kan kelompok saudara SAUN sudah mencek lokasi lahan tersebut bersama dengan anggota dinas kehutanan propinsi Kalimantan timur bahwa lokasi lahan itu sudah jelas di luar kawasan hutan dan masuk areal kawasan HPL.

Maka oleh sebab itu saudara SAUN cs tetap menuntut kepada pihak PT.Bharinto Eka Tama (BEK) karena pada tahun 2017 saudara SAUN cs pernah menerima uang pinjaman dari PT. Bharinto Eka tama sebesar seratus juta rupiah (100) untuk tanda jadi atau DP lahan yang berukuran 540 Ha yang berlokasi di sungai tenaiq dan kejempong.

Penyerahan uang tersebut pun langsung di berikan oleh perwakilan dari PT. BEK yaitu bapak SURIADI maka oleh sebab itu saudara SAUN cs menuntut sisa pembayaran lahan tersebut dengan pihak PT.Bharito Eka tama dan meminta pertanggung jawaban walau pun mereka tetap tidak mau membayar kompensasi lahan tersebut melalui kuasa hukum nya, yaitu bapak Rustani SH MH dan ibu Sunarty SH MH dan langsung menindak lanjuti permasalahan tersebut.karena pihak kabupaten Kutai barat tidak bisa mengambil kesimpulan dan mempersilahkan kapada saudara SAUN cs dan kuasa hukum nya untuk melanjutkan dan mengembalikan kapada tingkat provinsi Kalimantan timur sebagai perwakilan dari pusat dan sebagai bahan acuan kelanjutan mediasi tersebut tertuang ada lima poin dan sudah di sepakati bersama.!!.

Comment