Masyarakat Penambang Di Pohuwato Meminta Kepada Kementrian RI Sub Sektor Minerba Segera Direalisasikan Izin IPR Dan WPR

SuaraMabes, Gorontalo – Anggota Legislatif DPRD Pohuwato fraksi Gerindra, Surya Harto Polumulo, berharap keputusan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie memberikan sanksi hukum bagi pelaku usaha emas yang menggunakan alat berat itu perlu dipertimbangkan lagi.

Keputusan tersebut berlebihan mengingat banyaknya warga yang tergabung pada usaha tersebut, dan karena Pemerintah dapat melakukan edukasi kepada pelaku usaha dan penambang. Lanjutnya, apa tidak ada solusi yang lain untuk masyarakat penambang ?Saat ini para penambang hanya menggantungkan hidupnya dipertamabangan merasa kesulitan mengungkapkan.

Tambahkan surya, “kalaupun mereka salah menggunakan alat berat, paling tidak kita undang dan akan memberikan Arahan yang tepat cara menggunakan alat berat seperti apa. Dan kita sebagai Pemerintah terus mengingatkan kepada pelaku usaha dan penambang, bahwa sentralisasi perizinan semua kewenangan daerah itu sudah diambil alih oleh Pusat. Solusinya bagaimana memberikan ruang kepada penambang, agar tidak terkesan man Justice, tapi jika harus diproses hukum, apa seperti ini solusinya Pemerintah terhadap masyarakatnya”, ungkap Surya Harto Selasa 27/7/ 2021.

Lanjutny, khususnya diwilayah Kabupaten Pohuwato Aleg, prihatin atas nasib para pelaku usaha dan penambang emas yang saat ini terancam jeratan hukum, sementara kebijakan pemerintah dinilai sangat minim untuk memperhatikan permasalahan hingga mengakibatkan fisik di lapangan.

Untuk itu mari kita ajak masyarakat penambang bagaimana menambang yang baik dan ramah lingkungan, serta kita beri petunjuk dan binaan kepada mereka secara teknis bagaimana menggunakan alat berat yang sadar lingkungan agar tidak terkesan ada pembiaran kerusakan lingkungan, ungkapnya.

Apalagi sekarang ini kita di soroti dengan salah satu isu terkait hutan lindung dan cagar alam, yang terkesan hanya dibiarkan rusak. Namun bagaimana kita harus memberikan pemahaman hukum kepada penambang, dan jikapun di wilayah tambang tersebut tidak bisa dijamah, maka kita memberikan tapal batas wilayah bahwa zona ini masih di larang, dan kami sampaikan kepada penambang bahwa wilayah ini belum dilepas oleh pusat karena proses izinnya belum ada , memang begitu kata Soeharto.

Baca Juga :  Bupati Nina Agustina Bawa Pulang Penghargaan Anugerah Kebudayaan Dari PWI Pusat pada Puncak HPN Tahun 2022

Lanjut Surya, Semoga suara rakyat kecil ini dapat ditindak lanjuti oleh Gubernur dan Perkopindo Provinsi Gorontalo, agar kedepan kita bisa duduk bersama demi membantu dan memperhatikan masa depan para penambang. Karena dalam kondisi sulit seperti ini, Kebijakan Pemerintah Provinsi diharapkan dapat memberikan perhatian khusus kepada masyarakat melalui Program Pemulihan Ekonomi Nasional PEN. Mari kita bersama-sama menggerakkan roda Perekonomian untuk Pohuwato yang lebih baik, ungkap Soeharto.

Di tambahkan Surya Harto, berharap kepada Pemerintah Daerah dan Provinsi maupun pusat, karena kewenangan Pemerintah Daerah untuk mengelola Pertambangan mineral yang dilimpahkan ke pemerintah pusat. Maka Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi pengelola perizinan secara Nasional agar segera merealisasikan permohonan izin IPR dan WPR khususnya di Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo ,,(JMA)

Comment