Masyarakat Desa Sungai Raja Kampar kiri, Sangat Berharap Agar Bebas dari Sipat- Pungli

MediaSuaraMabes, Kampar Kiri – Desa Sungai Raja, pendidikan Kabupaten Kampar, dilarang memungut dana maupun memberatkan bagi siswa-siswi beserta orang tua / muridnya. Hal ini telah diedarkan himbauan Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar dan telah melakukan sosialisasi terkait perihal pungutan-pungutan.

Namun sangat disayangkan, di Sekolah Dasar Negeri (SDN) 018 Desa Sungai Raja Kecamatan Kampar Kiri,

Kabupaten Kampar dirangkum informasi pada 17 Juli 2023 lalu. Bahwa adanya dugaan pungutan berupa uang bangku sekolah senilai Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per-siswa/siswi Kelas 1 dan Kelas 2 SD Negeri 018 Sei Raja.

Hingga berita ini terbit, dan telah dilakukan pemanggilan terhadap oknum Kepala UPT Sekolah Dasar Negeri 018 Sei Raja, Busnardi menghadap ke Disdik Kabupaten Kampar dan telah dilanjutkan ke Inspektorat Wilayah Kabupaten Kampar.

Dikonfirmasi Rainol, KG Pendidikan Inspektorat Kabupaten Kampar mengatakan bahwa terkait hal tersebut, inspektorat sebagai sekretariat UPP Saber Pungli telah menerima berkas dokumen dari SD Negeri 018 dan Komite SD Negeri 018 Sei Raja Kecamatan Kampar Kiri.

Pihak Sekolah menyerahkan berkas tersebut didampingi Kasi Dikdas Disdikpora Kabupaten Kampar, Darwin.

“Berkas dan dokumen tersebut guna melakukan pembahasan bersama tim Saber Pungli Kabupaten Kampar.” Ujar Rainol.

Ditempat terpisah Darwin, ketika dikonfirmasi berdalih untuk mengkonfirmasi langsung ke Kabid Dikdas Disdikpora Kabupaten Kampar, Nandang.

Dikonfirmasi Kabid Dikdas, dirinya menjawab bahwa ia akan menghubungi Kasi Dikdas Disdikpora Kabupaten Kampar, Darwin.

Sedangkan Kepala UPT SD Negeri 018 Sei Raja, Busnardi dan Komite SD Negeri 018 Sei Raja saat dihubungi tidak tersambung dan dikonfirmasi mempertanyakan berkas seperti apa yang disampaikan ke Disdikpora dan Inspektorat terkait aduan dugaan pungli indikasi gratifikasi via pesan singkat melalui WhatsApp pun tidak ada balasan, sedangkan pesan sudah centang dua.

Baca Juga :  Bupati Buol Pimpin Rapat penyerahan LHP PDTT dan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Kab. Buol

Kabid Dikdas, Nandang ketika dikonfirmasi menyampaikan bahwa pihaknya minta maaf, sebab berita acara belum disampaikan ke Kepala Disdikpora Kabupaten Kampar. “Insyaallah senin kita kirim, sekarang saya sedang diluar kota.”

Disampaikan Nandang (11/08/2023) kepada wartawan, “Tadi habis jumatan tim saber pungli rapat di inspektorat. Dihadiri dari dinas, pak fazri stap dinas pendidikan. Saya di luar kota. Hasilnya belum tahu. Coba ke pak Rainol Inspektorat.” Ujar Kabid Dikdas.

Kembali dikonfirmasi Rainol menuturkan, “Unit Pemberantasan Pungutan (UPP) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kampar hari ini (Jum’at 11 Agustus 2023) melakukan Rapat terkait 2 Laporan dugaan Pungli, salah satunya dugaan pungli pada saat PPDB di SDN 18 Sungai Raja Kecamatan Kampar Kiri.” Bebernya.

“Untuk menindaklanjuti laporan ini, akan dilakukan pemeriksaan melalui Satgas Penindakan dan hasilnya nanti akan di rapatkan kembali.” Ungkap Rainol,

Melalui pesan singkat WhatsApp wartawan, (11/08). Seorang warga dikonfirmasi atas proses pemeriksaan dan pembahasan dugaan pungutan dana di SDN 018 Sei Raja Kecamatan Kampar Kiri,meminta Pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar, Inspektorat Kabupaten Kampar dan UPP Saber Pungli Kabupaten Kampar,

guna menghadirkan perwakilan masyarakat wali murid bersama secara terbuka, memberi keterangan kepada Awak Media agar informasi ini terbuka dengan tidak ada yang dirahasiakan dan di tutupi-tutupi,**

( A, Sianturi )

Comment