MediaSuaraMabes, Kumhan Maluku – Dalam rangka pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda Kabupaten Seram Bagian Barat tentang Pengelolaan Rumah Susun Sewa, Kanwil Kemenkumham Maluku melakukan kegiatan harmonisasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat, Rabu, 07/07/2021.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Pemda Kab. Seram Bagian Barat melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang Hukum Mezak Batlejery S.Sos, SH, MH dan dihadiri oleh Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kab. Seram Bagian Barat, Bagian Hukum Kab. Seram Bagian Barat, Balai Perumahan Provinsi Maluku,Perancang PUU Zona Kab. Seram Bagian Barat, dan dihadiri oleh perwakilan perancang undang-undang Kanwil Kemenkumham Maluku.
Dalam sambutannya, Mezak mengatakan bahwa Rapat Harmonisasi ini diadakan sebagai wujud peran kanwil dalam Pengharmonisasian Ranperda sebagai amanat Pasal 58 ayat 2 UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU no 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatanpun, dilanjutkan dengan penyampaian oleh narasumber dari Balai Perumahan Provinsi Maluku, yang mengatakan bahwa Ranperda ini seharusnya memuat konsep Pengelolaan Rusun khususnya pemeliharaan dan perawatan serta Penetapan Tarif agar lebih jelas.
Perancang PUU juga menambahkan terkait Penetapan Tarif, agar dirumuskan dalam Perda tersendiri yaitu dalam Perda tentang Retribusi Jasa Umum dan didasarkan perumusan Ranperda ini pada Undang-Undang tentang Rumah Susun dan Peraturan Perundang-undangan Terkait.
Adapun Ranperda ini disusun dalam rangka pemenuhan hak warga masyarakat untuk mendapatkan tempat tinggal dan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta memberikan arah landasan dan kepastian hukum bagi beberapa pihak dalam penyelenggaraan rumah susun.

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment