Manfaatkan Program Keringanan Pajak Kendaraan Bermotor di Kaltara

MediaSuaraMabes, NUNUKAN – Pandemi COVID-19 yang belum berakhir hingga saat ini berdampak pada berbagai sektor, salah satunya sektor ekonomi dimana pendapatan masyarakat turun drastis yang mengakibatkan kesulitan dalam memenuhi kehidupan sehari-hari.

Belum lagi kewajiban-kewajiban berupa pajak rutin seperti pajak bumi dan bangunan, pajak kendaraan bermotor dan kewajiban lain yang harus diselesaikan.

Menyikapi hal tersebut, Gubernur Kalimantan Utara, Zainal Arifin Paliwang, mengeluarkan kebijakan khusus bagi masyarakat pemilik kendaraan bermotor berupa penghapusan denda dan pengurangan pokok pajak sebesar 20 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Utara Nomor : 188.44/K.545/2021 Tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Di Provinsi Kalimantan Utara.

Kepala UPT Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Nunukan, Samsul S.H., menjelaskan kebijakan tersebut telah diluncurkan oleh Pak Gubernur Kaltara tepat pada perayaan HUT ke 76 RI bertempat di Pulau Sebatik dan akan berakhir pada 31 Desember mendatang.

“Ini tidak berlaku bagi kendaraan dinas milik Pemerintah Daerah dan bagi kendaraan yang berasal dari luar Provinsi Kaltara” jelas Samsul, Selasa 31/08/2021.

Samsul menambahkan untuk menjangkau wajib pajak yang berada di wilayah daratan Kalimantan / dapil III, pemilik kendaraan dapat melakukan pembayaran di payment point Samsat Pembantu pada Kantor Cabang Pembantu BPD Kaltimtara di Kecamatan Tulin Onsoi.

“Untuk wajib pajak di Kecamatan Tulin Onsoi, Sebuku, Sembakung, Sembakung Atulai, Lumbis dan Seimenggaris dapat melakukan pembayaran di Capem BPD Kaltimtara Tulin Onsoi” tambahnya.

Sementara bagi wajib pajak yang berada di Pulau Sebatik pembayaran dapat dilakukan di kantor Samsat Pembantu di Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur.

“Tapi untuk pembayaran pajak tahun kelima tetap harus proses di Samsat Nunukan melalui Samsat pembantu, nanti pegawai kita disana yang membawa secara kolektif ke Nunukan” ujarnya.

Baca Juga :  DPC BPPKB Banten Mengukuhkan dan Menyerahkan SK Kepada Pengurus DPAC Sukabumi.

Lebih lanjut, Kepala Seksi Pendataan dan Penetapan, Budiansyah Abidin Putra menambahkan untuk mensosialisasikan kebijakan dimaksud Bapenda Nunukan akan mendistribusikan materi publikasi melalui Samsat Pembantu di tiap daerah, agar diketahui luas oleh masyarakat wajib pajak.

“Mudah-mudahan minggu depan sudah bisa kita distribusikan ke masyarakat sebagai sosialisasi agar masyarakat tahu dan memanfaatkan program ini” kata Budi.

Syafaruddin / Biro Nunukan

Comment