Mandulnya “APH”Tipikor DiKalbar Memproses “Tjhai Chui Mie”

MediaSuaraMabes, Singkawang – Semenjak bergulirnya kasus dugaan bagi-bagi proyek oleh Walikota Singkawang, (Tjhai Chui Mie) dengan beberapa Anggota DPRD kota Singkawang, beberapa waktu lalu yang sempat viral menjadi pertanyaan besar proses hukumnya oleh publik.

”Ada dugaan korupsi dan gratifikasi dalam bagi-bagi proyek APBD 2018 dan 2019 Kota Singkawang yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar sampai saat ini belum ada kejelasan dan yang di proses di Pengadilan,” ujar Bambang kepada media (Rabu,4.Mei.2022).

“Bambang membeberkan sudah lebih dua tahun kasus yang dilaporkan belum juga ada tindakannya, apakah KPK, Kejati Kalbar lemah dalam penindakan kasus tersebut atau walikota Singkawang (tjhai chui mie ) kebal hukum,” pungkasnya.

”Sudah dua tahun lebih sejak pelaporan kami secara langsung ke Kejati Kalbar namun belum ada kejelasan dan perkembangannya, kami berharap kasus tersebut agar segera ditangani oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi),” ujar Bambang yang juga Koordinator Forum Wartawan dan LSM (FW-LSM Kalbar) Kabupaten Sintang ini.

“Bambang juga mengatakan, laporan tersebut secara tertulis lengkap dengan fakta dan datanya serta rekaman suara tentang kasus dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang dengan pihak Legislatif.”ujarnya.

” Apabila kasus tersebut masih tidak ada kejelasan dan perkembangannya, maka publik menilai ada pelemahan terhadap supremasi hukum di dalam pemberantasan korupsi,” kata Bambang pada media (rabu.4.Mei.2022)

Menurut Bambang,” sementara itu proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Resort Kota Singkawang terkait rekaman dugaan bagi-bagi proyek tersebut juga tidak ada kejelasan, ujarnya.

” Oleh sebab itu, publik mengira ada apa dengan kasus dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang ( Tjhai Chui Mie ) dan beberapa anggota DPRD tersebut, apakah mereka kebal hukum….? hingga saat ini masih belum terungkap dan belum diproses dipengadilan,” cetusnya.

Baca Juga :  Ketua KPU Waropen, Kami Masih Menunggu Transfer Ke Dua Oleh Pemda

Korwil TINDAK INDONESIA/Koordinator Forum Wartawan dan LSM Kalbar Kabupaten Sintang (Bambang Iswanto A.Md) mengatakan, dengan tidak tersentuhnya prosesi penyidikan dan penuntutan, pihaknya menilai ada sesuatu di lingkaran para Aparat Penegak Hukum (APH) ,”cetusnya.

Publik menilai ada sesuatu di lingkaran APH (Aparat Penegak Hukum) dalam hal menangani kasus rekaman dugaan bagi-bagi proyek Walikota Singkawang dan Legislatif yang merupakan kolaborasi korupsi tersebut,” ujarnya.

Koordinator Lembaga TINDAK Indonesia Yayat Darmawi SE,SH,MH mengatakan bahwa Mandulnya Aparat Penegak Hukum Tipikor di Kalbar dalam Memproses Litigasi kasus Tipikor di singkawang menjadi dilema dan Residu hukum Tipikor yang berkepanjangan, khususnya Penegakan Supremasi Hukum yang berdimensi Law Enforcement inkonstitusional, kata yayat.

Karena dampak Penegakan Hukum tipikor yang terkesan tebang pilih terkait kasus Tipikor di kota Singkawang dapat membuat melemahnya Power Hukum dalam mewujudkan Equality before the law sesuai dengan amanah UUD justru akan bertolak belakang secara kenyataan, disinilah Progress Hukum yang bersifat menjerai justru akan dicederai oleh oknum Penegak Hukum itu sendiri, tentulah akan timbul pertanyaan ada apa dengan hukum Tipikor memperlakukan kasus tipikor di singkawang, imbuh yayat.

Lanjut Bambang, ketidak sungguhan APH (Aparat Penegak Hukum) dalam melakukan Law Process mengakibatkan terjadinya stagnasi kasus yang tidak jelas status hukumnya.

Dengan fenomena seperti itu, menandakan tidak adanya kekuatan dan kepastian hukum yang jelas dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi bagi-bagi proyek walkot Singkawang,” pungkasnya.

”Sehingga menjadi tolak ukur bagi prestasi dan reputasi penegakkan supremasi hukum tindak pidana korupsi di Indonesia khususnya Kalimantan Barat,” …

Comment