LPAKN RI Provinsi Lampung Memberikan Surat Kuasa Hukum ke Pengacara Irawan Aprianto, SH Terkait Dugaan Mark-up Anggaran Rumah Sakit Demang Sepulau Raya

MediaSuaraMabes, Lampung – Lembaga Pemantau Aset keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara (LPAKN RI Projamin) dan Ikatan wartawan online Indonesia (IWO-I) akan melaporkan dugaan mark-up atau manipulasi anggaran pada RSUD Demang Sepulau Raya kabupaten Lampung Tengah, ke bagian Tipikor Polda Lampung.

Pengacara LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Irawan Aprianto.SH dikantor Ikatan wartawan online Indonesia pada Senin 27 November 2023 mengatakan pihak yang akan dilaporkan itu adalah Direktur RSUD Demang Sepulau Raya kabupaten Lampung Tengah terkait dugaan mark-up anggaran dalam kegiatan pembangunan tahun 2021-2022 dengan nilai sangat fantastis.

Irwan Aprianto.SH secara resmi telah diberikan kuasa oleh Ketua Lembaga Pemantau Aset Keuangan Negara Republik Indonesia Profesional Jaringan Mitra Negara, Hermawansyah di kantor Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I)di saksikan ketua Sirli/Patih.

“menindaklanjuti somasi terhadap surat yang telah dikirim oleh Ketua LPAKN ke pihak Rumah sakit Demang sepulau raya,kita tunggu selama tujuh hari kerja”tegas Irwan Aprianto.SH.

Jika selama tujuh hari tidak direspon oleh pihak Rumah sakit umum Demang Sepulau raya lanjutnya,kami pastikan akan buat laporan ke aparat penegak hukum ke bagian Tipikor Polda Lampung.

Ketua LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Hermawansyah menyampaikan bahwa terkait dugaan mark-up dalam kegiatan pembangunan di Rumah sakit umum Daerah Demang Sepulau Raya kabupaten Lampung Tengah, telah kami berikan kuasa kepada Irawan Aprianto.SH untuk melaporkan ke aparat penegak hukum (APH) untuk di tindaklanjuti.(tim/red)

Baca Juga :  Kapolsek Maos Pantau Pasar Guna Pastikan Harga Stabil dan Stok Aman

Comment