Loenard Rumailal Tidak Bersalah Ini Faktanya

MediaSuaraMabes, AMBON — Leonard Rumailal mengaku bahwa dirinya telah di tuduh melakukan tidak kejahatan, tetapi yang sebenarnya bahwa dirinya tidak pernah melakukan pelanggaran hukum , pelanggaran hukum yang di maksud adalah , Kata Junis pattinasarane bahwa Leo telah menyuruh masyarakat untuk bunuh Junis pattinasarane bersama rekan rekan, dengan kalimat potong , bunuh mereka nanti Beta yang bertanggung jawab ( Dialek ambon ).

Hal ini di ungkapkan Leo kepada awak media Senin 14/12/2021 di ambon
Akibat dari pada kalimat itu bapak Leo ditetapkan sebagai tersangka, dengan di keluarkan surat penetapan tersangka , sementara kenyataan nya bahwa tuduhan yang dilakukan oleh saudara Julius CS (Pelapor) kepada saudara Leo tidak benar, Leo menyesali bahwa pihak berwajib kejaksaan negeri Saparua tidak bertidak sesuai prosedur.

Leo menuturkan Kejadian ini bermula,
Pada tanggal 21 September 2021 yang bertepatan dengan momentum menjelang HUT Laki laki Greja, sementara di adakan lomba main bola, pada saat itu yang akan bertanding ialah, antara sektor Sion dan sektor perisai, dengan batasan umur 31 tahun ke atas, Beta juga turut hadir bersama dengan Beta punya sektor, untuk melihat pertandingan di maksud.

tetapi karna dari sektor perisai tidak ada pemain dari usia 31 tahun ke atas maka pertandingan pun di batalkan, dan,”kami semua pulang, kata Leo.

tetapi dalam perjalanan,”kami mendengar bunyi bunyian petasan yang begitu banyak di lautan, pada saat itu,”kami tidak tau itu apa, dan setibanya kami di suatu tempat yang biasa dikenal dengan mata jalan, di situlah kami melihat masyarakat sudah berkerumun, dan saat kami melihat, ternyata itu adalah segerombolan orang yang di pimpin oleh Junis pattinasarane , yang baru tiba dari Masohi, melihat hal itu beta selaku ketua pemuda yang di pilih oleh masyarakat langsung menelepon Bapak pejabat untuk meminta menghubungi pihak keamanan Babinkamtibmas dan Babinsa.

Baca Juga :  Warga Teluk Kelayan Jadi Sasaran Serbuan Vaksinasi Maritim Lanal Banjarmasin

Tetapi menurut penyampaian Bapak pejabat Bahwa polisi Babinkamtibmas yang di hubungi tidak tersambung, maka bapak penjabat menghubungi Babinsa bapak Ohorella, dan bapak pejabat sampaikan ke Beta bahwa Beta sudah hubungi bapa Babinsa, setelah selesai Beta menerima tlp dari bapa pejabat, Beta kembali ke lokasi dimana Julius bersama teman teman tiba tepat di depan talud pantai.

pada saat Beta sampai di sana masyarakat menyampaikan kepada Beta bahwa terdengar di antara rombongan Julius ada yang mengeluarkan Kata kotor ( LOCO ) memang Beta seng mendengar langsung kalimat tersebut, tetapi ini yang disampaikan oleh masyarakat.

karna sebagain Kepala pemuda, maka masyarakat meminta Beta untuk pergi menanyakan kepada mereka, Maksud dengan Mengucapkan Kata Kotor LOCO itu par sapa, par Katong masyarakat atau kah buat pemerintah negeri, maka Beta pun pergi dan di ikuti oleh masyarakat untuk menanyakan terkait kalimat yang di sampaikan tadi.

beta pun bertanya, Basudara Sapa di antara kamong yang tadi bataria Loco, Loco itu par Katong masyarakat ka par pemerintah,
( dialek Ambon ) namun tidak Ada seorangpun menjawab, maka Beta pun kembali dengan masyarakat.

saat kembali Beta sempat melaporkan itu kepada salah satu anggota polisi marga Samallo tetapi Samallo tidak merespon apa yang Beta sampaikan, malah hanya dia asik bermain Hp, tapi Beta pikir seng ada masalah.

Namun yang anehnya tiba tiba pada tanggal 24 September Beta di panggil oleh Polsek Nalahia , secara tertulis, Beta hadir bersama sama dengan saudara Junis dan rekan rekannya, dan ternyata saudara Julius ini yang memberikan laporan kepada Polsek Nalahia.

Sesampainya di Polsek Nalahia, bapak Neles selaku anggota polisi Polsek Nalahia bertanya kepada Beta, Ini ada masala apa? Beta pun menjawab bahwa yang lapor bukan Beta pa Tapi Junis Pattinasarane dan rekan rekannya.

Baca Juga :  Satgas Covid-19 Nunukan Mulai Lagi Lakukan Vaksin Dosis Kedua Untuk 640 Warga Di GOR Sei Sembilan

dalam laporannya Junis CS mengatakan bahwa pada tanggal 21 September 2021 di Depan pantai itu kalo Beta ada mengucapkan kalimat ke pada Junis CS bahwa Pukul , potong, bunuh kasih mati, nanti Beta yang tanggung jawab
(dialek Ambon), entah tidak terjadi hari ini ,atau esok atau satu bulan, dua bulan, atau satu tahun kedepan.

Ini yang kemudian di laporkan oleh Junis terhadap Beta di Polsek Nalahia.

mendengar hal itu Beta pun ketuk meja dan Beta tanggapi, Beta pun sampaikan kepada bapak neles Salah satu anggota Polsek Nalahia, bahwa , sebenarnya yang salah ini siapa, seharusnya Beta yang musti lapor Ale dong, karna Ale dong datang dari Masohi dengan Ale dong punya bunyi bunyian, justru sebaliknya bukan Beta yang bikin masalah tapi Ale dong yang bikin masala, kata Leo.

Leo menambahkan bahwa, polisi yang ada pada saat itu tidak menanggapi apa yang Beta sampaikan, kelihatan bahwa kurang memperhatikan apa yang Beta sampaikan tetapi lebih terfokus pada saudara Junis pattinasarane dan rekan rekanya.

Tak lama kemudian Kapolsek Nusalaut pun tiba, bapak Isak tahapary, kemudian Beta di nasehati oleh Kapolsek dengan beberapa ayat firman Tuhan, dan pak Kapolsek pun bertanya bapa sudah umur berapa tahun, Beta pun menjawab sudah 69 tahun pa ?

Kapolsek pun mengatakan bapak jangan Mulu parlente putar bale , bapa harus mengatakan yang benar ya benar, terus Beta mengatakan buat pa Kapolsek , ini yang sebenar benarnya pa yang Beta katakan, Tampa menambah atau mengurangi nya sedikitpun.

Pada saat itu juga pelapor Julius menyampaikan ingin selesaikan secara kekeluargaan, dan pihak kepolisian menyuruh Beta ke rumah nya Untuk diselesaikan, dan jam 9 Beta kerumahnya Junis, kata Julius bahwa bapa leo Beta sekarang ini bisa Bae dengan bapa leo, tapi bapa leo harus mengaku bahwa yang bawa kaluar masyarakat turun sebagai masa itu bapa leo. Kata bapa leo bahwa , tidak bisa , Beta hadir itu masyarakat sudah ada , jangan saudara jadikan Beta sebagai kambing hitam, saudara mau jebak Beta ya, tegas bapa leo.

Baca Juga :  Dandim 1803/Fakfak Hadiri Peresmian Laboratorium Ketahanan Pala Kampus Politeknik Negeri Fakfak

Dan kuasa hukum dari saudara Julius juga meminta Beta untuk mengaku bahwa masa yang datang itu bahwa Beta yang datangkan termasuk bapak pejabat didalamnya.

Sementara kenyataan nya bapak pejabat hanya ada di rumah nya, tegas Leo.

Leo juga menambahkan bahwa pada tanggal 1 Oktober Beta memenuhi panggilan secara lisan dan Beta ke Polsek Nalahia, sampe di sana Beta tidak di periksa atau di urus, karna menurut Junis pattinasarane Beta harus mengaku, sementara Beta tidak pernah sampaikan seperti itu atau bertindak seperti itu.

ini lah kronologi kejadian sebenarnya yang terjadi, sehingga beta di tetapkan sebagai tersangka.

Hari ini kami akan mendatangi Komnas HAM RI perwakilan provinsi Maluku untuk meminta keadilan atas tindakan tuduhan yang di lakukan oleh saudara Junis pattinasarane kepada Beta , dan yang harus di hukum adalah saudara Junis bukan Beta , karna saudara Junis telah melakukan tindakan pemfitnahan kepada Beta, Tutup Leo. ( Erol B.I )

Comment