MediaSAuaraMabes, Mataram – Syamsuddin Gubernur DPW Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Nusa Tenggara Barat, Sangat meragukan keseriusan Kejaksaan Negri Selong dalam mengusut tuntas kasus Pelanggaran pelaksanaan Program BPNT Kabupaten Lombok Timur Tahun 2019-2022 yang diduga dilakukan oleh beberapa oknum dan telah lama melakukan aksi yang tentunya telah merugikan negara dan masyarakat Penerima Manfaat.
“Kami dari LIRA NTB tantang Kejari Selong khususnya Kasat Intel untuk mengungkap siapa sebenarnya aktor dibalik Layar pada Program BPNT Lombok Timur yang pada saat kami lakukan Investigasi di Lapangan banyak hal yang telah kami temukan yang tidak sesuai dengan PIDUM serta kami sdh lakukan Pengaduan ke Kejaksaan tapi sampai detik ini tidak ada tindak lanjut dari Persoalan ini sehingga makin masif dan terang benderang para oknum melakukan Markup harga, tidak tepat sasaran, tidak tepat waktu, tidak berkualitas yang sangat jelas tidak sesuai dengan Pidum tersebut,” ungkap Bung Syam nama panggilan akrab Gubernur LIRA NTB.
Dirinya mengungkapkan bahwa, kasus ini telah kami adukan dan juga bahkan sudah kami adukan ke Bupati Lombok timur melalui Inspektorat serta kami layangkan Surat Hearing ke DPRD Lombok Timur, namun pihak DPRD Lotim tidak ada balasan terkait surat hering kami dulu, Pihak Lira NTB merasa curiga ada apa dibalik semua ini karena persoalan ini sudah bukan rahasia lagi namun menjadi kosumsi Publik dan Program BPTN Lombok Timur diduga keras dilakukan oleh orang yang sama, namun Kejaksaan Lombok Timur seakan tumpul, hingga hari ini belum pernah diungkap secara serius. Syamsuddin menduga kasus ini memiliki bekingan yang kuat dari oknum aparat dan mungkin pejabat tinggi di stakholder pemda lotim.
“Dulu pernah kasus BPNT Lotim ini Viral di semua WA Group Discution Viral di bahas dan sampai mencuat ke sana kemari sehingga dilakukan pelaporan dan pemanggilan beberapa pihak, tapi sampai detik ini kok hilang, karena kami curiga keras bahwa ada diindikasikan kekuatan besar, ini dibekingi juga oleh oknum-oknum APH bahkan Oknum-oknum pejabat lainnya,” tuturnya.
Dikatakan bahwa, orang yang melakukan permainan Program BPNT Lombok Timur ini membentuk sebuah sistim yang seolah-olah untuk mengelabuhi Masyarakat Lombok Timur dengan membentuk sebuah Asosiasi dan dibentuk Tim Pengamanan dari beberapa Lintas, namun Program BPNT Lotim yang jelas-jelas melanggar Pidum dan UU yang berlaku di Republik ini tidak pernah tersentuh hukum selama ini.
Bung Syam menerangkan, modus yang dilakukan adalah dengan membentuk sebuah Asosiasi dan membentuk sebuah Tim kuat yang tebtunya sistim pengamanan dengan kesepakatan persentase honorium perbulan yang akan dibayarkan olek Oknum-Oknum Suplyer yang sudah di bentuk oleh Asosiasi.
Dengan begitu, selisih harga yang didapatkan sangatlah tinggi. Akibatnya harga-hara tidak masuk diakal dan tidak sesuai kwalitas sesuai yang tertuang pada Pidum terkait Program BPNT ity, masyarakat yang harusnya menikmati program BPNT tersebut harus berkurang karena terpotong dan anehnya juga Agen BPNT juga kebanyakan dari keluarga Oknum-oknum PKH dan TKSK baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, guna dengan maksud agar gampang melakukan kordinasi dalam pemupakatan Jahat tersebut.
Syamsuddin juga berharap, Kejati NTB agar melakukan Penyelidikan dan Penyidikan dalam kasus program BPNT Tahun 2019 sampai 2022 ini dengan tegak lurus mengacubpada perundang-undangan yang berlaku di Republik ini.
“Kami berharap Kejati NTB mengatensi kasus ini, jangan dia main-main Kejari Lotim ini, karena sudah lama bergulir kasus ini serta Masyarakat kasian, jangan sampai Rakyat jelata aja yang menjadi sasaran dan menjadi bahan sasaran penegakan hukum,” tegasnya.(Red).

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment