Lima Tersangka Ditetapkan Dalam Kasus Perambahan Hutan 150 Hektare di Inhu

MediaSuaraMabes, Kab. Indragiri Hilir – Satreskrim Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan lima tersangka dalam kasus perambahan hutan seluas 150 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kawasan tersebut merupakan bekas tambang batu bara PT Riau Bara Harum yang terletak di Desa Siambul, Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Fahrian Saleh Siregar, pada Kamis (6/2) mengungkapkan bahwa kelima tersangka dalam kasus ini adalah Junaidi alias Otong, Nuriman, Zulkarnaen (Kepala Desa Siambul), Usman, dan Waryono (Sekretaris Desa Siambul).

“Untuk berkas perkara tersangka Junaidi, Nuriman, dan Zulkarnaen telah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu guna proses penuntutan. Sementara itu, berkas Usman dan Waryono masih dalam tahap penyidikan, dan keduanya telah ditahan sejak 13 Januari 2025,” jelas Fahrian.

Terungkap dari Patroli Gabungan

Kasus ini terungkap dari patroli gabungan yang dilakukan oleh UPT KPH Indragiri, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau, bersama Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) pada 27 Maret 2024. Saat patroli, petugas menemukan alat berat jenis bulldozer merek Caterpillar tengah beroperasi membuka lahan di kawasan HPT dengan koordinat S 00° 44’17.7″ E 102° 26’17.1″.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa Usman dan Nuriman bertindak sebagai pembeli lahan, sedangkan Junaidi alias Otong bertindak sebagai pemborong untuk membuka lahan tersebut. Lahan yang dibuka rencananya akan digunakan untuk pembangunan kebun kelapa sawit.

“Saat ini, pengerjaan masih dalam tahap pembuatan jalan menggunakan alat berat bulldozer yang telah diamankan petugas,” ujar Fahrian.

Peran Kades dan Sekdes dalam Penjualan Lahan

Usman dan Nuriman membeli lahan seluas 150 hektare dari Kepala Desa Siambul, Zulkarnaen, dan Sekretaris Desa Siambul, Waryono. Lahan tersebut dijual dengan harga Rp1.875.000.000, yang pembayarannya dilakukan secara bertahap. Hingga saat ini, pembeli telah membayar Rp1.650.000.000, sementara sisanya sebesar Rp225.000.000 belum dilunasi.

Baca Juga :  Ibu Iriana dan OASE KIM Kunjungan Kerja ke Provinsi NTT

Dalam kasus ini, Waryono berperan sebagai pihak yang mencari pembeli lahan. Ia juga menerbitkan 75 lembar surat sporadik atas perintah Zulkarnaen, yang diberikan kepada pembeli sebagai dasar penguasaan dan pengerjaan lahan di kawasan hutan. Selain itu, Zulkarnaen juga menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) yang digunakan Junaidi alias Otong untuk memulai pengerjaan lahan.

Jeratan Hukum bagi Para Tersangka

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 36 Angka 19 jo Angka 17 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan/atau Pasal 37 Angka 16 Poin 1 Huruf a UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 menjadi undang-undang, serta Pasal 55 dan 56 KUHP.

“Kasus ini menunjukkan adanya praktik ilegal dalam pengelolaan kawasan hutan, yang merugikan negara dan lingkungan. Kami akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam perusakan hutan secara ilegal,” tutup Fahrian.

Pihak kepolisian kini terus mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus ini serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam praktik jual beli lahan di kawasan hutan lindung.

Dum 0791

Comment