MediaSuaraMabes, Jepara – Polres Jepara Polda Jawa Tengah pagi tadi sedang mengadakan konferensi pers terkait dugaan pencabulan, Seorang tersangka berinisial S (56) tindak kejahatan pencabulan atau tindak asusila berhasil diringkus, warga yang berasal dari RT 4 RW 3, desa Kaliaman, Kecamatan Kembang, Senin 14/2/2022.
Beberapa alat bukti tindak pencabulan diperlihatkan mulai dari 1 buah gayung, 1 buah kelapa hijau, 1 buah botol berisi air, tongkat, kembang, dan garam.
Diacara tersebut Kapolres Jepara AKBP Warsono, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan kasus pencabulan ini dimulai dari awal berpraktek sebagai dukun paranormal.
Pelaku sendiri mengaku komunikasi dengan guru berinisial J selama beraksi.
“Korban yang adalah istri seorang nelayan, awalnya berobat dan disuruh telanjang, namun kemudian korban diraba-raba oleh pelaku. Untuk melampiaskan nafsu bejatnya, selanjutnya korban malah disetubuhi oleh pelaku. Kemudian pelaku menjanjikan korban bisa menjadi kaya raya, namun akhirnya pelaku berkali-kali menyetubuhi korban, dengan mengancam bahwa harta kekayaan korban bisa hilang, kalau tidak memenuhi hasrat birahi pelaku,” ujar Kapolres.
Pelaku pencabulan ini dijerat dengan Pasal 285 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun Dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun, pungkasnya. (Yusron)
![](https://www.suaramabes.com/wp-content/uploads/2023/08/logo-512.png)
Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment