Layakkah Limbah Batubara Disemai Menjadi Pasir Dipakai Untuk Pembangunan Sebuah Perumahan

MediaSuaraMabes, Bandung Barat Jabar – Sebuah perumahan untuk komersial dibangun mesti sesuai dengan standart, kelayakan dan ketentuan yang telah ditetapkan serta aturan yang berlaku yang dikeluarkan pemerintah melalui kementrian PUPR.

“Semua ketentuan tersebut berkenaan mulai dari izin serta peruntukan, kontur tanah, bahan material, serta fasos-fasum dan lain sebagainya.”

Namun ada yang janggal terhadap sebuah pembangunan yang berada di wilayah Kotabaru Parahyangan,
Desa Cipendey, Kecamatan Padalarang RT.2/RW.9, Kabupaten Barat-Jawa Barat, hal tersebut berkaitan dengan bahan material yang dipergunakan, yakni pasir yang digunakan adalah bekas batubara yang telah dihancurkan, disemai.

Saat awak media mengkonfirmasi salah seorang pekerja dilokasi proyek pembangunan tersebut mengenai pasir yang digunakan bekas batubara tersebut, dirinya hanya mengatakan “Kami tidak tahu, kami hanya bekerja silahkan saja menemui PT.Kharisma selaku pemilik proyek tersebut.

Padahal mengenai efek yang ditimbulkan dari sebuah limbah batubara semua orang sudah pasti mengetahuinya. Hal ini pihak awak media akan meneruskannya kepada pihak-pihak terkait mengenai apakah layak atau tidak limbah batubaru dijadikan pasir atau tidak dipakai untuk bahan material dalam pembangunan sebuah perumahan.

(*red).

Baca Juga :  Pengurus Yayasan Maritum Pilot Nusantara dan Indonesia National Maritime Pilot Association (INMARPAC) Kunjungi Undangan Meeting BUP Pemanduan dan Penundaan PT. Pelabuhan Segara Indonesia

Comment