Lagi Lagi Perusahaan Penambangan Bauksit ,Di Duga Mencemari Sungai Dan Merusak Lingkungan Masyarakat

MediaSuaraMabes, Kalbar – Sangat sedih dan miris yang di rasakan Masyarakat Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang Kalimantan Barat ,pasalnya aliran Sungai tercemar limbah bauksit milik CMI Site Air Upas (PT RIM) .

Berdasarkan informasi di dapatkan awak media,Kolam Limbah BPP 13 ,14 pada Hari Jumat (07/10/2022) sekitar pukul 19.00 Wib ,kolam tersebut mengalami “JEBOL” hingga berdampak Air Sungai Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru , tercemari air limbah lumpur bauksit .

Bilamana air sungai sudah tercemari limbah bauksit .Maka warga tidak dapat menggunakan air sungai karena di cemari limbah bauksit.bila mana sungai yang sudah tercemari limbah bauksit tersebut akan membahayakan kesehatan masyarakat .

PT Cita MIneral Investindo (CMI) Perusahaan Penambangan bauksit di Kabupaten Ketapang .sebagai salah satu Perusahaan yang , di indikasi sering terjadi Pencemaran aliran Sungai dan merusak lingkungan dan lahan masyarakat .Di mohon kepada Pemerintah, Dinas instansi yang terkait di mohon agar segera mengevaluasi kebaradaan AMDAL UKL dan UPL Perusahaan tersebut.

Script Keterangan CMI (PT RIM) Site Air Upas .

Selanjutnya awak media konfirmasi .Siswo selaku Pimpinan PT CMI Site Air Upas Via WhatsApp 0811 8xx xxx mengatakan dengan singkat, “Dilokasi seperti ada Manager lingkungannya sdr Armi Priyana Site Air Upas ,ujarnya .

Namun mirisnya awak media tidak bisa menghubungi manager lingkungan Armi Priyana ,yang atas arahan Siswo selaku Pimpinan CMI (PT RIM) Site Air Upas .

Hal yang sama awak Media mengkonfirmasi ,Yusni selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) .Via WhatsApp 0811 71xx xxxx ,hingga pemberitaan ini di tebitkan,Yusni selaku KTT tidak bisa memberikan keterangan terkait JEBOL nya Kolam BPP 13 ,14 yang mencemari Air Sungai Dusun Sengkuang Desa Harapan Baru .

Baca Juga :  Cegah penyebaran Covid-19,Kepala Desa Talang Leak 1 Lakukan Penyemprotan Disinfektan

Mengingat secara Normative Pencemaran limbah bauksit yang di sebabkan dari CMI (PT RIM) Site Air Upas .yang Mencemari air sungai dan merusak lingkungan hingga menimbulkan kerugian banyak orang ,bisa di pidanakan karena masuk katagori “KEJAHATAN LINGKUNGAN”. Sebagaimana tertuang di dalam Undang Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup .

Sumber Berita Evi Zulkipli . Kaperwil media suara mabes kalbar.

Comment