Kurun Waktu 6 Bulan, Polres Sukabumi Ungkap 67 Kasus Narkoba

SuaraMabes, Sukabumi –  Satres Narkoba Polres Sukabumi kurun waktu 6 bulan terakhir berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Sukabumi. Dalam kurun waktu sari bulan Maret sampai dengan Agustus 2021, Polres Sukabumi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan untuk 67 kasus dengan 88 orang tersangka.

Dari para tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2.017,68 gram ganja kering, 209,23 gram sabu, 8,75 gram tembakau sintetis, 7 butir ekstasi, dan 29.486 butir obat keras terbatas

“Kasus yang berhasil kami ungkap berjumlah 67 kasus. Sebanyak 35 kasus  diantaranya adalah kasus narkoba dan 32 lainnya kasus obat keras terbatas,” kata Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah dalam konferensi pers di ruang Presisi Polres Sukabumi, Jumat (20/8/2021).

Lebih lanjut Dedy menjelaskan, dari 88 tersangka, 9 diantaranya berjenis kelamin perempuan yang berperan sebagai kurir narkoba. Dalam pengungkapan kasus tersebut yang paling menonjol, kata AKBP Dedy, adalah kasus peredaran sabu. Disusul kemudian ganja dan obat keras terbatas.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 111 dan atau Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukuman yang menjerat tersangka minimal 4 tahun penjara dan maksimal seumur hidup.

“Di samping itu, mereka juga bisa dijerat pasal 196 dan 197 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara,” pungkas nya. ( Herlan )

Baca Juga :  Telan Sabu, Dua Kurir Narkoba Asal Pesawaran Ditangkap Polisi di Pringsewu

Comment