Kuasa Hukum Pemohon  DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH.:Penetapan Tersangka Atas Diri Ramli Tidak Sah

MediaSuaraMabes, BUOL — Kuasa Hukum Ramli K Sulu dalam jumpa pers, DR.H.Irwanto Lubis.SH.MH. Penetapan Tersankah Atas Diri Ramli Tidak Sah Terkait Dugaan Korupsi Proyek Apirmasi Tangkap Air Desa Bunobogu dan Bunobogu selatan kecamatan Bunobogu kabupaten buol sulawesi tengah.

Bertempat di warkop sisi utara kanal jum’at 28 januari 2022,yang ditemui beberapa awak media,Irwanto lubis mengatakan yang menjadi objek praperadilan kita itu adalah yang kita minta penetapan tersangka atas diri ramli tidak sah alasannya di permohonan penetapan tersangka di tetapkan kepada ramli tidak memenuhi pasal 184 KUHAP dan tidak memenuhi putusan MK no.21,menurut hemat kami tim dari kuasa hukum pemohon tidak di penuhi termohon dalam hal ini Kajari ceki kacabjari lokodidi.

“Prinsip pokoknya adalah kontrak dibuat pihak pertama PPK kontrak awal sahlan,pihak kedua direktur cv.laju sedayung sisiliani,yang kita mempersoalkan penetapan tersangka menurut hemat kami tidak memenuhi syarat formal sebagai mana di isyaratkan oleh undang undang pasal 184 KUHAP dan putusan MK no.21”, ungkap Irwanto.

Lanjut irwanto yang paling esensil bukti surat dan prinsip kehati-hatian menurut putusan MK no.21.inilah menurut hemat kami yang tidak bisa di penuhi termohon.sampai di sidang pra ini tidak satu buktipun yang menunjuk ramli itu dia bertanggung jawab atas proyek itu manakala terjadi resiko hukum baik perdata maupun pidana, tegas kuasa hukum.

Didalam persidangan pembuktian di ajukan satu surat berupa laporan terjadinya tindak pidana itu ada yang menyatakan bahwa terjadi pemalsuan dokumen dilakukan oleh firmansya alias hoda,ada itu saya baca nah pertanyaannya kenapa si F alias Ho tidak dijadikan tersangka,ungkap kuasa hukum irwanto lubis.

Sementara itu ditempat yang sama Nurlela isteri tersangka Ramli mengaku Sebelum suami saya di tetapkan jadi tersangka, Saya didatangi F dirumah saya sudah empat kali terakhir bulan Desember 2021 untuk dimintai uang sejumlah Rp.75 juta untuk menyelesaikan perkara agar suami saya bebas dari jeratan hukum” Sebut Nurlela yang didampingi kuasa hukum suaminya Irwanto Lubis SH.

Baca Juga :  Pemkab Pesawaran Bersama Baznas Bagikan Ratusan Paket Sembako

Lebih lanjut Nurlela mengatakan kepada sejumlah media permintaan sejumlah uang tersebut hingga suaminya R ditetapkan jadi tersangka uang yang diminta oleh oknum F tidak direalisasikan.

Sekitar pukul 18:00 wita di hari yang sama,dikonfirmasi saudara F alias HO membantah keras kedatangannya keruma Nurlela sama sekali tidak ada membicarakan soal uang hanya sebatas menanyakan sudah sejauh mana proses perkara suaminya.

Oh tidak benar itu, saya datang kerumah Nurlela hanya sebatas menanyakan sudah sejauh mana proses perkaranya, karena saya berteman dengan suaminya, saya tidak ada meminta uang seperti yang Nurlela katakan itu, saya banta itu tidak benar” kalau cuma bicara burung beo pun bisa bicara,mana buktinya, ucap F alias. Ho.

Comment