Kuasa Hukum Laeko Lapandewa: Terdakwa ET Diputus Bebas Dalam Perkara Tindak Pidana Curamor

SuaraMabes, Maluku – Perkara tindak pidana pencurian motor (curamor) yang ditangani Pengacara muda Laeko Lapandewa S.HI.M.H. dan rekanya Larono Siompo, SH. berhasil membebaskan terdakwa berinisial (ET) dari jeratan hukum. Selasa (4/5/2021).

Pekara tersebut digelar oleh Pengadilan Negri Namlea Kabupaten Buru pada tanggal (8/4/2021) dengan agenda pembacaan Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa atas nama (ET),

Dimana dari dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) kepada terdakwa, dibantahkan oleh kuasa hukum Laeko Lapandewa dan Larono Siompo karena pengacara terdakwa melihat,

Surat dakwaan (JPU) Jaksa penuntut umum salah menguraikan identitas terdakwa sebab terdakwa (ET) adalah anak dibawa umur, dari bukti itu Pengacara mengajukan Keberatan (Eksepsi) terhadap Surat dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU).

“Kemudian pada tanggal (15/4/2021) disidang lanjutan pengajuan Eksepsi yang dibacakan didepan Majelis Hakim yang mengadili, Jaksa penuntut umum (JPU) membantah Eksepsi dan keberatan yang diajukan pengacara terdakwa,” ujar Lapandewa.

Namun pada tanggal 29 April 2021,  Mejelis Hakim yang dipimpim oleh Hakim Ketua Fandi Abdila, SH.dan Hakim anggota Muhammad Akbar Hanafi, SH.serta Evander Reland Butar Butar SH. yang mengadili perkara tersebut mengabulkan semua tuntutan,

Dari Eksepsi atau keberatan kuasa hukum terdakwa Laeko Lapandewa dengan putusan bebas bagi terdakwa pencurian motor (Curamor) yang dilakukan oleh terdakwa didaratan Unit (10) berdasarkan bukti yang diajukan pengacara muda lapandewa.

“Sebagaimana tercantum dalam salinan putusan Pengadilan Negri nomor 12/Pid.B/2021/PN NLa. dengan sala satu isi putusan yang mengatakan bahwa memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan segerah setelah putusan ini dibacakan,” kata Lapandewa dalam keterangannya.

Dengan adanya putusan bebas bagi terdakwa (ET) ini merupakan sebuah keberhasilan dari Pengacara muda Laeko Lapandewa S.HI.M.H. yang telah menjalankan profesinya.

Baca Juga :  DPC PPP Kabupaten Bantul Adakan Pelantikan PAC PPP Pada 17 Kapanewon

Laeko Lapandewa mengatakan semua ini adalah datangnya dari sang pencipta yaitu Allah Swt, “Saya hanya cukup berusaha dan berdoa, yang mengabulkan hanyalah Allah melalui perpanjangan tangan hamba Allah yaitu Majelis Hakim yang mengabuli perkara tersebut,” tutup Lapandewa. (MM).

Comment