KPU Dogiyai Gelar Uji Publik

MediaSuaraMabes, Dogiyai – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai Gelar Uji Publik Dalam Rangka Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah Alokasi kursi anggota DPRD Pemilihan Umum Tahun 2024 Kabupaten Dogiyai di Rumah Makan Sari Kuring Nabire, Jumat  (9/12/2022).

Pada kesempatan itu, Komisioner Devisi Teknik KPU Kabupaten Dogiyai, Andreas Gobai,S.Sos, M. A. mengatakan bahwa, “ini Inisiatifnya Kami Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Dogiyai menggelar konsultasi publik dalam Rangka menghimpun masukan dan saran sebagai bahan pertimbangan menetapkan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursinya.”

Dia menjelaskan, konsultasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan daerah pemilihan dengan keterwakilan penduduk sehingga tercipta pengalokasian kursi yang seimbang dan merata.

Lanjut Gobai, konsultasi publik ini bertujuan untuk mewujudkan daerah pemilihan dengan keterwakilan penduduk sehingga tercipta pengalokasian kursi yang seimbang dan merata.

Penyusunan daerah pemilihan anggota DPRD Provinsi, kabupaten/kota pada Pemilu 2024 sesuai amanat Undang-Undang No. 7  tahun 2017 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi  Anggota DPRD KAB/Kota dan Keputusan KPU NO. 457 Tahun 2022 tentang  jumlah kursi Anggota DPRD Prov. Kab/Kota tenhabg.

Sehingga penyusunan DAPIL yang kami konsultasikan hari ini menyesuaikan perkembangan jumlah penduduk, perubahan geografi, dan perkembangan wilayah administrasi pemerintahan. “Penyusunan kembali dapil tidak bisa dilakukan hanya berpijak pada Pemilu sebelumnya, tapi harus dimulai dari awal sesuai undang-undang dan prinsip Pemilu demokratis,” terangnya.

Kemudian dalam penyusunan dapil berdasarkan Peraturan KPU No.06 tahun 2022 harus memperhatikan beberapa prinsip yakni kesetaraan nilai suara antar dapil, ketaatan pada sistem Pemilu yang proporsional, integritas wilayah, cakupan wilayah yang sama, memperhatikan sejarah, sosial, budaya, adat istiadat, dan kelompok minoritas atau dalam istilah yang dipakai KPU Kesetaraan Nilai suara, ketaatan pada sistem Pemilu proporsional, proporsionalitas, ingegritas wilayah, coterminous, kohektivitas dan kesinambungan.

Baca Juga :  Terima SK, DPD Partai Perindo Lombok Timur Targetkan Terisi Kursi DPRD Pada Pileg 2024 Disetiap Dapil

Kembali Kegiatan Tersebut turut dihadiri Bawaslu Dogiyai, Pengurus Partai yang ada Kabupaten dogiyai, serta tamu undangan lainnya. ( TN)

Comment