Koperasi Linggarjati Diduga Serobot Hutan Adat Wilayah Desa Sungai Besar

SuaraMabes, Ketapang – Masyarakat desa Sungai besar menuntut Hak, Janji yang sudah disepakati antara dua belah pihak koperasi dan masyarakat sungai besar, kecamatan matan hilir selatan kabupaten Ketapang.

Nawan selaku BPD desa sungai besar menerangkan saat di konfirmasi awak media bahwa masyarakat Desa Sungai Besar Kecamatan Matan Hilir, sudah mengikuti peraturan pemerintah kabupaten Ketapang.

“Membuat kesepakatan secara tertulis di tandatangani beberapa perangkat desa, dan koperasi Linggarjati,” ujarnya, Sabtu tanggal 25 September 2021.

Lanjutnya, dengan berjalannya waktu tidak terasa,, tiba tiba Koperasi Linggarjati telah melakukan pelanggar atau kesepakatan yang dibuat beberapa tahun lalu. Kini koperasi Linggarjati Menyerobot lahan hutan Ulayat adat desa sungai besar, sekitar luasan.-+ 350 meter masuk ke wilayah batas Desa Sungai besar.

“Jadi kesepakatan yang kami Buat dan di setujui bersama sama selama ini tidak di indahkan oleh Koperasi Linggarjati, kami sebagai masyarakat Desa sungai besar sangat kecewa adanya perubahan Tampa ada pemberitahuan ke desa sungai besar, saya selalu BPD desa sungai besar meminta kepada pemerintah kabupaten Ketapang, agar permasalahan ini segeralah di selesaikan,” bebernya.

Akses pengelolaan kawasan hutan ini, terangnya, dibuat dalam lima skema pengelolaan, yaitu Skema Hutan Desa (HD) hutan negara yang hak pengelolaannya diberikan kepada lembaga desa untuk kesejahteraan desa.

Hutan Kemasyarakatan (HKm), yaitu hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat setempat. Hutan Tanaman Rakyat (HTR/IPHPS), adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalm rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan. Hutan Adat (HA).

“Dimana hutan ini adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hutan adat. Skema terakhir adalah Kemitraan Kehutanan, dimana adanya kerjasama antara masyarakat setempat dengan pengelola hutan,” tutupnya. (badri)

Baca Juga :  Pembangunan Drainase dan TPT Pekon Wates Selatan Pringsewu

Comment