Koperasi Karya Sejahtera Didesa Linggasari Diduga Ilegal

MediaSuaraMabes, Muba — Ketua Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum Nahdatul Ulama (LPBHNU) Kabupaten Musi Banyuasin didesa Linggosari B3 Sungai Lilin, Fahmi SH MH dan Rekan mempertanyakan legalitas Koperasi Karya Sejahtera (KKS) di Desa Linggasari Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.

Hal itu terungkap, saat Ketua LPBHNU Fahmi SH MH didampingi Pengacara LPBHNU Kgs Bahori SH MSi, Wakil Ketua Gianto Wicaksono, Sekretaris Ridwan, Bendahara Indarmawan dan Wakil Bendahara Cahyo Prasetyo saat mendatangi kantor Kepala Desa Linggosari (B3) Kecamatan Sungai Lilin Kabupaten Muba, Kamis (10/2/2022).

Ketua LPBHNU Fahmi SH MH pertanyakan status Kantor yang dipakai untuk operasional koperasi serta status legalitas koperasi Karya Sejahtera. “Kami mempertanyakan keabsahan copy surat hibah yang kami dapatkan, karena surat hibah yang ditandatangani Kepala Desa Linggosari atas nama Siswadi, tertanggal 30 Juni 2015 yang disaksikan Ketua BPD, Ketua LPM dan Kepala Dusun III Desa Linggosari, adanya Kop Surat Desa dan dibubuhi stempel Desa serta bermaterai,” jelasnya.

Dalam surat hibah menyatakan, berdasarkan keputusan rapat Perangkat Desa, BPD, LPM, dan 25 orang pemuka masyarakat wakil dari lima Dusun tertanggal 30 Juni 2015, dengan memutuskan untuk menghibahkan tanah Desa dengan ukuran panjang 38 m x lebar 36 m dan bangunan desa dengan ukuran panjang 14 m x lebar 9,6 m kepada koperasi Karya Sejahtera (KKS) SPB3 Linggosari dan isinya apabila koperasi kolep maka tanah dan bangunan hibah kembali ke desa.

Fahmi juga meminta bantuan Kepala Desa Linggosari terkait penyelesaian permasalahan 19 anggota Koperasi Karya Sejahtera yang notabenenya sebagian besar adalah warga Linggosari Kecamatan Sungai Lilin dan atas usulan anggota, dirinya meminta kepada Kepala Desa untuk melakukan pergantian pengurus Koperasi Karya Sejahtera.

Baca Juga :  Undian Tabungan Persirah Bank Sumsel Babel Cabang Manggar,Penjual Ikan Dapat Toyota Yaris

“Pertama kita mempertanyakan ada 19 klien kita yang mau mengambil uang tabungan dari tahun 2020 hingga saat ini belum ada yang dicairkan oleh pihak Koperasi, sementara dana pinjaman untuk anggota yang lain sampai saat ini masih digulikan terus,” jelasnya.

Diruang kerjanya, Kepala Desa Linggosari Dedi Suprapto saat diminta komentarnya, dikatakan sangat menyayangkan adanya permasalahan tersebut. “Awalnya saya dapat cerita terkait permasalahan koperasi itu, dirinya juga sangat menyayangkan, karena disini juga ada warga kami yang menuntut hak mereka untuk menarik tabungan sesuai yang dijelaskan pak Fahmi. Jadi saran saya dapat diselesaikan secara kekeluargaan secepatnya,” harap Dedi Suprapto.

Selain itu, sesuai dengan pengaduan dari LPBHNU terkait dengan pergantian pengurus dan legalitas koperasi Karya Sejahtera, dirinya akan melakukan musyawarah dengan anggota yang ada. “Kita akan mengumpulkan anggota – anggota koperasi guna bermusyawarah. Bagaimana saya dapat mengarahkan bahwasanya koperasi harus berbadan hukum yang benar-benar legal, karena koperasi ini selaku lembaga keuangan yang sifatnya mengumpulkan atau menampung begitu banyak dana masyarakat seharusnya punya legalitas,” tukasnya.

Sementara, Ketua BPD Desa Linggosari Joko Prasetyo diminta komentarnya menjelaskan, saat proses hibah bangunan kepada Koperasi Karya Sejahtera dilakukan pada tahun 2015, status perizinan koperasi belum ada. “Yang saya tau waktu itu, Koperasi ini memang belum berbadan hukum, namun dari usia koperasi tersebut sudah berjalan cukup lama dengan anggota yang sudah banyak,” jelasnya.

Saat dikonfirmasi terkait penandatanganan surat hibah. Selain dirinya, Joko mengatakan surat tersebut juga ditandatangani oleh Kepala Desa yang saat itu dijabat Siswadi serta unsur LPM, tutupnya. (Waluyo)

Comment