Kontroversi Putusan Majelis Hakim PN Pekanbaru

MediaSuaraMabes, Pekanbaru – Diduga memberikan keterangan Palsu dibawah sumpah, salah seorang mantan Lurah di Pekanbaru bernama JOHAN NUR dipolisikan. Ia dilaporkan ke Polda Riau dengan Registrasi Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 oleh HENRY YACUP bersama Tergugat lainnya DAMSUARNI, pada Putusan Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 terkait dengan sengketa tanah di PN Pekanbaru beberapa waktu lalu.

Dikatakan DAMSUARNI, JOHAN NUR diduga dengan sengaja melakukan Tindak Pidana Pasal 242 KUHPidana yaitu memberikan Keterangan Palsu dibawah sumpah saat bersaksi di PN Pekanbaru dalam persidangan perkara sengketa tanah yang berlokasi di Jl. Siak II, Pekanbaru antara Penggugat MULIANTO, Dkk melawan Tergugat HENRY YACUP, Dkk.

“Di persidangan MULIANTO mengaku membeli tanah tersebut dari Saudara JOHAN NUR. JOHAN NUR mengakui kalau itu tanah miliknya yang Ia beli dari mantan Bupati Siak ARWIN A.S. Faktanya, itu bohong. Pak ARWIN sendiri telah membantah,” bebernya di hadapan wartawan.

Bantahan tersebut, lanjut DAMSUARNI, dibuktikan dengan Surat Keterangan bermaterai yang dibuat dan ditandatangani oleh ARWIN A.S sendiri. Dalam surat tersebut, ARWIN A.S menyatakan memang pernah berurusan dengan saudara JOHAN NUR sekitar 20 tahun yang lalu, ketika membantunya menjualkan tanah miliknya seluas ± 2 Ha yang terletak di Jl. Siak II dan saat itu dijual kepada saudara KARDI (Tionghoa).

“Apabila ada orang lain yang mengaku pernah membeli tanah saya, selain tanah yang saya jual kepada KARDI tersebut, mohon tunjukkan surat jual belinya atau surat SKGR nya, saya tidak pernah menjual tanah tanpa surat,” tegas ARWIN A.S dalam surat keterangan yang dibuatnya pada 4 September 2022 lalu.

“Nah, jelas kan. Dia (ARWIN A.S-red) dulu jual tanah 2 Ha, itupun kepada KARDI, bukan JOHAN NUR yang beli. Sedangkan, tanah saya yang diklaim oleh JOHAN NUR, yang katanya dibeli dari Pak ARWIN A.S luasnya cuma 1 Ha kurang sedikit. Kelihatan banget ngawurnya,” ucap DAMSUARNI.

Baca Juga :  Rapat Koordinasi Dewan Pimpinan Daerah Partai HANURA Prov Kalbar Yang Dihadiri Ketua Umum HANURA

“Dan saat sidang lapangan pun, dia (JOHAN NUR-red) tidak bisa menunjukkan batas batas sepadan tanah tersebut. Giliran saya, secara detail saya kasih tau. Jelas saya tahu, karena emang itu tanah saya. Dia cuma ngaku-ngaku” ungkap DAMSUARNI salah seorang Tergugat.

DAMSUARNI menyesal kan, meskipun Fakta Hukum telah terbukti dan terungkap dalam proses persidangan sebagaimana tersebut diatas, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan Mengadili perkara tersebut tetap ngotot untuk memenangkan Gugatan Penggugat MULIANTO yang tegas menyatakan Objek tanah terperkara milik Penggugat.

Selanjutnya dengan adanya Putusan yang kontroversi atau bertolak belakang dengan fakta yang sebenarnya yang sudah jelas-jelas merugikan kepentingan hukum para Tergugat HENRY YACUP, Dkk beserta keluarganya maka telah dilakukan upaya hukum Banding ke Pengadilan Tinggi Riau melalui Pengadilan Negeri Pekanbaru.

HENRY YACUP, Dkk berharap Majelis Hakim tingkat Banding dapat Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru Perkara Perdata Nomor: 11/Pdt.G/2022/PN.PBR tanggal 5 Oktober 2022 yang telah menciderai upaya penegakan hukum si Pencari Keadilan dan Mengadili Sendiri Objek tanah terperkara adalah benar milik para Tergugat HENRY YACUP, Dkk.

Terpisah, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol. SUNARTO saat dikonfirmasi mengatakan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru.

“Kasusnya dilimpahkan ke Polresta Pekanbaru. Silakan konfirmasi ke Polresta (Pekanbaru-red),” jawabnya, Kamis (24/11/2022).Media juga sudah menghubungi Penggugat MULIANTO untuk konfirmasinya kasus tesebut tapi belum didapat.

HENRY YACUP mengharapkan agar Laporan Polisi No. LP/B/509/X/2022/SPKT/RIAU tanggal 29 Oktober 2022 yang saat ini ditangani oleh Penyidik Polresta Pekanbaru dapat ditindaklanjuti dan atau diproses hukum secara professional sesuai dengan aturan hukum positif yang berlaku di Indonesia.

(Anggiat sianturi)

Comment