Konflik Bangunan Indomaret di Parerejo, Pemkab Pringsewu Akan Kaji Ulang Permohonan Izin

MediaSuaraMabes, Pringsewu  – Rencana Pembangunan Toko swalayan Indomaret di Pekon/Desa Parerejo Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu yang masih dalam proses pembangunan tempat usaha dan proses permohonan perijinan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pringsewu terus tuai protes dari para pedagang tradisional di daerah tersebut.

Terbukti dari data yang kami kumpulkan sebagai bahan informasi, hampir merata semua pedagang tradisional dengan keras menolak berdirinya minimarket di desa mereka. Terbubuh Tanda tangan para pedagang hampir kurang lebih 50 an pedagang ril murni pedagang tradisional.

Menurut nara sumber yang kami terima dari para pedagang, inisial (SW) sangat mengeluhkan pelayanan pemerintah terutama pemangku kebijakan didesa nya yang secara otoriter sudah ikut menyetujui proposal permohonan penerbitan perijinan kepada dinas terkait tanpa bermusyawarah kepada para pedagang tradisional.

Warga, terutama pedagang tradisional minta agar pemerintah daerah khususnya Kabupaten Pringsewu memperhatikan kondisi para masyarakat kecil yang ingin usaha guna menyambung kelangsungan hidup.

Konfirmasi kami ke Kabid Perdagangan Dinas Perdagangan Kabupaten Pringsewu, Reza Pahlevi, ST mewakili Kepala dinas menyampaikan pihaknya akan melihat pertimbangan secara teknis, terakait permintaan persetujuan perijinan perdagangan, pihaknya agak melihat kondisi teknis di lapangan apakah sesuai dengan aturan aturan atau tidak.

“Kalaupun nanti ada permintaan pertimbangan teknis untuk kelapangan dari dinas PTSP terakait pembangunan Indomaret tersebut dan tidak sesuai aturan, kami juga tidak bisa menerbitkan persetujuan, apalagi dengan jarak yang begitu dekat dengan pasar tradisional,” ujarnya. Jumat 01/04/2022.

Terpisah, tanggapan juga disampaikan Hendra mewakili Kepala Dinas dan Kepala Bidang Penataan, Penaatan dan Pengembangan Kapasitas dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pringsewu menyampaikan bahwa pihak dinas dan OPD terkait nantinaya akan mengirimkan tim kelapangan guna melihat dan evaluasi dampak dan kemudian akan dirapatkan dalam rapat pimpinan untuk menentukan rekomendasi persetujuan atau tidak.

Baca Juga :  The 58th International Association of Women Police Training Conference, 6-11 November, Labuhan Bajo, Nusa Tenggara Timur, Indonesia 2021

Namun lebih lanjut, dirinya menjelaskan selama masih ada permasalahan dan konflik masyarakat dibawah rekomendasi ini tidak akan keluar untuk persetujuan perijinan.

Sebelumnya informasi yang kami terima dari Dinas PTSP Kabupaten Pringsewu melalui bagian pelayanan menyampaikan sudah ada permohonan masuk untuk pembuatan perijinan pendirian pembangunan minimarket.

Sementara itu, Badan Advokasi Investigasi Hak Azasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) saat kami konfirmasi kembali melalui tim investigasi Lampung Nurhariyadi mewakili Ketua Umum FPW Lampung Ferry Saputra menyampaikan akan terus melihat dan memantau kebijakan pemerintah dalam mengambil keputusan dan cara bijak menyelesaikan konflik di masyarakat. “Bain Ham RI tetap hadir untuk melindungi hak azasi manusia di Masyarakat,” ujarnya.  (DR/Korwil Lampung)

Comment