Komunitas Riau Mengaji melaporkan wartawan media online, ini tanggapan Kuasa Hukumnya

MediaSuaraMabes, Riau – Kuasa Hukum Rahmat Panggabean (RP) yakni Alfikri, SH.MH., angkat bicara perihal dilaporkannya klien (RP) atas pemberitaan terkait oknum pimpinan Komunitas Riau Mengaji. Pemberitaan tersebut berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan penggalangan dana komunitas untuk kepentingan pribadi si oknum.

Adanya laporan polisi atas nama terlapor RP yang merupakan seorang jurnalis pers menunjukkan bahwa kebebasan pers dalam melakukan investigasi kasus semakin ketara dibradel oleh oknum yang tidak paham kinerja pers. Pers yang mencoba mengungkap temuan adanya dugaan kasus penyalahgunaan dana umat justru di kriminalisasi oleh oknum yang merasa dirugikan.

Padahal bahasa pemberitaan yang dimuat oleh klien kami menggunakan bahasa dugaan. Wajar saja klien kami menggunakan bahasa dugaan. Seharusnya kalau memang si oknum tidak merasa sabagaimana atas pemberitaan klien, disampaikan saja ke publik pertangggung jawaban atas dana umat tersebut. Jangan kebakaran jenggot ketika ada pemberitaan mengenai penyalahgunaan dana ummat. Karena pers salah satu perannya adalah sebagai kontrol publik.

Jika terdapat sesuatu yang diberitakan dan tidak sesuai dengan apa yang sebenarnya terjadi, individu atau kelompok seharusnya bisa menyatakan keberatan dengan mengajukan hak jawab atau masyarakat bisa memberikan perbaikan dengan mengajukan hak koreksi. Hak jawab dan hak koreksi ini sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Saya berharap kepada siapapun, jangan melakukan pembungkaman terhadap pers jurnalistik. Kita ini Negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Jangan dikit dikit lapor.

Gunakanlah mekanisme yang ada sebagaimana di atur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga :  Danrem 173/PVB Dan Bupati Kab.Paniai Menyerahkan Bantuan Sembako Kepada Warga Yang Kurang Mampu

Comment