Kolaborasi Pembangunan Pos PPKM Mikro di Batas RI-RDTL

SuaraMabes, Kupang– Dalam upaya mencegah dan memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19, maka mewakili Polres Kupang, Polsek Amfoang Timur berkolaborasi dengan Pemerintah Desa, Pemerintah Kecamatan, TNI dan warga membangun Pos Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro. Pos PPKM tersebut dibangun di RT 01/RW 01 Dusun I, Desa Kifu, Kecamatan Amfoang Timur, Kabupaten Kupang Nusa Tenggara Timur. Tepatnya di perbatasan Repunlik Indonesia – Republik Demokratik Timor Leste (RI-RDTL).

Pembangunan Pos PPKM tersebut dibangun pada Minggu (28/03-2021), tepatnya pukul 10.00 Wita, dengan melibatkan Melibatkan, Anggota Polsek Amfoang Timur, Bhabinsa Amfoang Timur, Dan SatPol.PP, kepala Dusun , Linmas Desa Kifu, Pemerintah Desa dan Kecamatan Amfoang timur.

Mewakili Kapolsek Amfoang Timur IPTU Jemmy O, Sigakole, Bhabinkamtibmas Aipda Ida B. Manuaba menyampaikan kepada Petugas Piket Posko PPKM mikro covid -19, agar berkewajiban mengingatkan warga yang tidak mentaati Protokoler Kesehatan dengan menerapkan 5-M, yakni Mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan Interaksi.

Dirinya juga menekankan kepada piket Posko PPKM, agar Melaporkan Kepada Kapolsek atau Danki PAMTAS RI-RDTL, apabila Ada pendatang baru yang memasuki Desa Kifu agar dapat melaporkan pada piket Posko dan RT Setempat .

Untuk diketahui bahwa, Bhabinkamtibmas, Anggota Bhabinsa, dan Sat Pol PP, sempat membagi masker Kepada Masyarakat setempat, yang beraktifitas di luar rumah, tetapi tidak memakai masker. (qrs)

Baca Juga :  Kapolres Buol Beserta Jajaran POLRES Buol, Mengucapkan Selamat HUT Ke-1 Brigif-26, TNI-POLRI Tetap Solid

Comment