Ko Yancen DPO Terpidana Illegal Logging, Tak Berkutik.

MediaSuaraMabes, Banggai — Tim Intel Kejati Sulteng, dipimpin Kasi C Bidang Intelijen Kejati Sulteng, Filemon Ketaren, SH berhasil menangkap terpidana illegal logging yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), membantu Tim Intel Kejati Gorontalo. (9/10/2021)

Saat di konfirmasi melalui Filemon Ketaren, SH. Menjelaskan, bahwa Terpidana atas nama Yancen Tengkilisan alias Ko Yancen tak berkutik saat ditangkap di bengkel miliknya di Desa Boyou, Kecamatan Luwuk Timur, Kabupaten Banggai Sulawesi Tengah, ujarnya.

Sebelumnya, Tim Intel Kejati Sulteng telah melakukan pengintaian di bengkel tempat usaha milik terpidana. Setelah berhasil memastikan bahwa terpidana berada di tempat tersebut, Tim Intel Kejati Sulteng bersama dengan tim gabungan Intel Kejari Banggai dan Intel Kejati Gorontalo langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang tidak melakukan perlawanan, sambungnya.

Lanjut Setelah berhasil ditangkap, terpidana langsung dibawa ke Kantor Kejari Banggai untuk dilakukan pengecekan identitas diri serta pemeriksaan kesehatan.

Rencananya terpidana akan segera dibawa Tim Intel Kejati Gorontalo menuju Provinsi Gorontalo guna menjalani masa hukuman, tambahnya.

Terpidana Yancen Tengkilisan telah divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1942 K/Pid.Sus/2018 dengan amar putusan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan mengangkut kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, imbuhnya.

Terpidana Ko Yancen dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan denda sejumlah Rp500 juta rupiah, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan, tutupnya.

Baca Juga :  PT. Brantas Diminta Bertanggung Jawab Atas Utang PT KPK Ke Penyedia Alat Berat

Comment