Kisruh Seputar Pelaksanaan Mubeslub LAM

MediaSuaraMabes, Riau — Zuriat Sah Kerajaan Siak Indrapura : Kembalikan Khitah LAM Riau sesuai dengan Amanah dari pendiri nya.

Kisruh yang terjadi antara Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAM Riau dengan Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAM Riau bermuara pada penyelenggaraan Musyawarah Besar Luar Biasa (Mubeslub) LAM Riau oleh MKA LAM Riau.

Pelaksanaan Mubeslub hari Sabtu, 16 April 2022 di Hotel Alpha Harapan Raya tempohari sepertinya sah sah saja, tidaklah melanggar aturan AD/ART LAM itu sendiri, tersebab telah dipenuhinya unsur perwakilan LAM Kab./Kota yg berhadir saat itu, serta sejatinya masa berakhir Kepengurusan LAMR itu jatuh pada tgl 15 Februari 2022, demikian pendangan yang dilontarkan oleh Tengku Syed H.

Muhammad Amin, Zuriyat Sah Kesultanan Siak Sri Indrapura yang turut terlibat aktif saat penyelenggaraan Mubes LAM Riau tahun 2017 lalu

Tengku Amin, yang juga mantan Pengruus LAM Riau pada Periode lalu, berhujah bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 14 Ayat (3) huruf c menyebutkan, _“Mubeslub LAM Riau diadakan bilamana kepengurusan LAM Riau MKA/DPH LAM Riau melanggar AD/ART LAM Riau serta peraturan perundang-undangan yang berlaku” .

Ketentuan pasal ini telah terpenuhi, mengingat banyaknya polemik yang dipertontonkan selama ini disebabkan oleh kebijakan dan keputusan sepihak yg dibuat oleh Pimpinan DPH yang telah melangkahi kewenangan sebagaimana yang diatur dalam AD/ART LAM Riau, setidaknya yang telah dinyatakan dalam Pasal 5 ayat (1)

“Majelis Kerapatan Adat berfungsi sebagai unsur Pucuk Pimpinan Lembaga Adat Melayu Riau yang berperan sebagai pemberi petuah dalam hal ehwal adat dan hukum adat serta memberikan pertimbangan, pemikiran dan pemecahan masalah yang dihadapi Masyarakat Adat Melayu Riau sekaligus memberikan pertimbangan, persetujuan dan pengendalian terhadap kebijakan/program yang dilaksanakan DPH LAM Riau”_ , dan ayat (2) _”Pertimbangan dan nasehat sebagaimana dimaksud ayat (1) diatas dijadikan acuan utama oleh DPH LAM Riau”_ .

Baca Juga :  Tinggi, Tingkat Konfirmasi Covid-19 Pada Usia Produktif di Ambon

“Jadi pada prinsipnya, DPH telah melangkahi MKA dan seolah tak menganggap keberadaan MKA LAM Riau sebagai Pucuk Pimpinan LAM Riau. DPH LAM Riau melaksanakan program dan kegiatan yang telah melenceng jauh dari kewenangan sebagaimana diatur dalam ketentuan AD/ART LAM Riau..Penulis Anggiat Sianturi.

Comment