Ketua Yayasan AKRAP : Pelaku Pencabulan Atau Pelecehan Terhadap Anak-Anak Harus Diproses Sesuai Undang-Undang

MediaSuaraMabes, Lampung — Ketua Yayasan Advokasi kelompok rentan Anak dan Perempuan (AKRAP) Edi Arsadad, mengatakan pelaku pencabulan atau pelecehan terhadap anak-anak di Lampung Timur, Provinsi Lampung harus diproses sesuai Undang-Undang (UU) yang berlaku.

“Kalau pelakunya seorang guru, maka pelaku bisa dikenai pemberatan hukuman sebagaimana diatur dalam Undang-Undang,” kata Edi, Sabtu 13/11/2021 di Lampung Timur.

Edi menjelaskan aturan yang digunakan adalah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Menurut Ayat (1) Pasal 82 Undang-Undang tersebut, pelaku pencabulan terhadap anak dipidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar. Adapun pelaku adalah seorang pendidik atau guru dapat di kenakan pidana tambahan.

“orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 dari ancaman pidana” tambahnya.

Sedangkan Ayat (5) dan (6) menyebutkan pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pengumuman identitas, tindakan rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.

Terkait korban dugaan pencabulan dan pelecehan di Kecamatan Marga Sekampung, Edi mengatakan Korban perlu dan berhak mendapatkan pendampingan.

“Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Lampung Timur, bersama lembaga terkait telah melakukan asesmen awal bagi korban dan terus melakukan koordinasi penanganan lanjutan,” jelasnya.

Edi mendesak aparat kepolisian segera mengambil langkah langkah hukum untuk segera memproses dugaan tindak pidana pencabulan dan pelecehan seksual terhadap anak tersebut.

Dikatakan oleh Edi, dikhawatirkan pelaku akan melakukan upaya agar kasusnya tidak di proses secara hukum.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Mendampingi Gubernur HD Melepas Kontingen PON Sumsel

” Dari informasi yang beredar ada upaya untuk membujuk keluarga korban melakukan perdamaian, dan mempengaruhi para saksi. Bagaimana pun kasus ini harus di proses jangan sampai masuk angin” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan Seorang guru ngaji diduga melakukan perbuatan asusila terhadap anak didiknya. Hal itu terungkap setelah korban memberitahukan perbuatan sang Kiay kepada orangtuanya.

Selain sebagai guru ngaji, informasi yang didapat pelaku adalah seorang tokoh agama di Desa Setempat.

Peristiwa Perbuatan asusila itu terjadi di sebuah Desa di Kecamatan Marga Sekampung, Lampung Timur.

Terduga Korban mengaku telah di perlakukan tidak senonoh oleh sang guru.

Hal itu dilakukan saat terduga korban mengaji di rumah Kiay tersebut.

Orangtua terduga korban membenarkan adanya peristiwa tersebut, namun antara pihak terduga pelaku dan keluarga korban dikabarkan berdamai dengan di mediasi oleh perangkat desa. (Red)

Comment