KETUA TERPILIH DPD PG KOTA AMBON MUSDA IX SECARA SAH, BUKAN ILEGAL.

MediaSuaraMabes, Ambon – Saudara Markus Sihay, Ketua terpilih secara aklamasi dan sah bukan illegal, tegas salah Pimpinan MUSDA IX PG Kota Ambon Tahun 2020 yang memimpin agenda lanjutan MUSDA pada sidang ke-V tanggal 1 Februari 2021, kata Muhammad Tuhepaly,ST.

Saya menyatakan ini untuk meluruskan pemberitaan salah satu berita media online (Kabar Timur.Com,Ambon) tanggal 22 Agustus 2021,di ruang publik yang memberitakan Sdr. Markus Sihay Ketua terpilih secara illegal atas tuduhan dan fitnahan salah satu kader dan anggota Partai GOLKAR yang kini menjabat sebagai Pimpinan Dewan di DPRD Kota Ambon, sebab sudah menyangkut nama baik Partai GOLKAR, Ketua Terpilih ,Pimpinan Musda dan pemegang hak suara di forum MUSDA IX PG Kota Ambon 2020, tegas Muhammad Tuhepaly,ST.

Menurutnya, saudara Markus Sihay Ketua terpilih secara aklamasi dan sah bukan illegal. Karena sesuai mekanisme dan aturan internal Partai GOLKAR. Bagi kami kader Partai GOLKAR kata illegal itu suatu fitnahan, seakan-akan kami tidak tau aturan dan MUSDA IX PG Kota Ambon 2020 hanya rekayasa atau bohong-bohongan saja atau formalitas, itu tidak benar dan hanya memutarbalikan fakta hukum sebenarnya.
Tuduhan Ketua terpilih illegal ini harus saya klarifikasi agar tidak mencoreng nama baik Partai Golkar dan juga nama besar seorang tokoh dan politisi senior Partai GOLKAR yang kini menjabat sebagai Walikota Ambon dua periode, mantan Ketua DPRD Prov. Maluku yang sering disapa Bung Ris Louhenapessy,SH Ketua DPD PG Kota Ambon 2024-2019 (dimisioner) atas vonis publik yang menilai beliau telah meninggalkan hasil kaderisasi Golkar dengan terpilihnya Ketua PG Kota Ambon illegal, ungkap Tuhepally.

Perlu saya luruskan agar diketahui oleh publik bahwa sesuai Juklak 02/DPP/Golkar/II/2020 tentang Musyawarah-Musyawarah dan Rapat-Rapat Partai GOLKAR dan Kep:02/MUSDA -IX/GOLKAR-KA/2020 tentang Tata Tertib Musda-IX PG Kota Ambon 2020, bahwa Bakal Calon Ketua disamping memenuhi syarat administrasi juga Bakal Calon Ketua harus memenuhi syarat dukungan tertulis 30 % dari pemegang hak suara untuk ditetapkan sebagai Calon Ketua. Apabila hanya satu Calon Ketua yang mendapat dukungan tertulis 50 +1 % pemegang hak suara maka ditetapkan sebagai Ketua terpilih secara aklamasih , kata Muhammad Tehupaly,ST.

Dan dalam Tatib dan Pasal 47 Tata di Juklak 02 menegaskan bahwa ” Tata Cara Pemilihan Ketua/Ketua Formatur DPD Partai Golkar Kabupaten/Kota melalui tahapan sebagai berikut : A. Tahap Penjaringan, B.Tahap Pencalonan dan C.Tahap Pemilihan. Mekanisme ini telah dilakukan oleh Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana MUSDA-IX Partai Golkar Kota Ambon Tahun 2020, yang hasil kerjanya sudah dilaporkan dan ditetapkan dalam Rapat Pleno DPD Partai Golkar Kota Ambon sebelum pelaksanaan MUSDA IX Partai GOLKAR Kota Ambon Tahun 2020.

Pada tahapan Penjaringan dan Pencalonan, Panitia Pengarah SC, membuka pendaftaran tanggal 21 s/d 29 Agustus 2020. Tanggal 21 Agustus 2020 Pengumuman Pembukaan Pendaftaran Bakal Calon Ketua , Tanggal 24 Agustus 2020 Pengambilan Formulir Bakal Calon oleh 8 Org, tanggal 26 Agustus 2020 Pengembalian Formulir oleh 5 Orang. Hasil verifikasi oleh Panitia SC, hanya 3 Orang Bakal Calon yang melampirkan surat dukungan tertulis dari Peserta ( pemegang hak suara) yaitu : Sdri. Ely Toisuta, Sdri. Markus Sihay dan Sdr. Federika Latupapua termasuk lolos syarat -syarat administrasi tetapi blm lolos syarat pencalonan 30 %.
Akan tetapi pada tahapan Verifikasi Berkas, verifikasi faktual dan penutupan perbaikan berkas pencalonan khusus syarat dukungan 30 % tanggal 27 s/d 29 Agustus 2020 oleh Panitia SC, pada Tahapan Pencalonan ketiga Bakal Calon Ketua tersebut masing -masing : Sdri. Eli Toisuta mendapat dukungan tertulis dari Ormas Pendiri SOKSI dan KOSGORO, Ormas didirikan MDI Tingkat Provinsi dan Alhidayah, Sdr. Markus Sihay mendapat dukungan tertulis dari Ormas Sayap AMPG, PK. Sirimau, PK.Nusaniwe, PK Leitimur Selatan, PK. Baguala dan PK Teluk Ambon, Sdri. Federika Latupapua mendapat dukungan tertulis dari KPPG, MDI Kota Ambondan Ormas Pendiri MKGR.

Baca Juga :  Hari Anak Nasional,Bupati Sukabumi Ikut Bergembira Bersama Anak-Anak

Bahwa untuk menghitung syarat 30 % surat dukungan dari pemilik hak suara yang telah diverifikasi secara faktual oleh pemegang hak suara oleh Panitia SC ditentukan dari 11 Pemegang Hak Suara, yang dalam Pasal 44 ayat 2 juklak 02 diatur bahwa : DPD PG Provinsi Maluku 1 (satu) hak suara, DPD PG Kab/Kota PG 1 (satu) hak suara, Dewan Pertimbangan PG Kota Ambon 1 (satu) hak suara, Pimpinan Ormas Sayap KPPG dan AMPG Satu (1) hak suara, Ormas Pendiri ( KOSGORO, SOKSI, MKGR) satu (1) hak suara, Ormas didirikan (AMPI, MDI, HWK, Alhidayah,dan Satkar Ulama) Kota Ambon 1 (satu) hak suara, 5 Pimpinan Kecamatan (PK) Partai GOLKAR memiliki 5 (lima) hak suara karena 5 PK tersebut masing-masing PK memiliki 1 Hak Suara, sesuai pedoman Juklak 02 dan Tatib MUSDA IX PG Kota Ambon 2020.

Dijelaskan Tuhepally, setelah Panitia SC menghitung syarat dukungan peserta untuk dijadikan dukungan pemilik hak suara, maka Sdri. Ely Toisuta mendapatkan dukungan ( Kosgoro, Soksi satu ( 1) hak suara, Ormas didirikan MDI Tingkat Provinsi dan Alhidayah nol (0) hak suara total 1 hak suara. Untuk Sdri. Markus Sihay didukung Ormas sayap AMPG nol (0) hak suara, dan dukungan 5 (lima) PK total 5 hak suara, dan Sdri Federika Latupapua; Ormas Sayap KPPK nol (0) hak suara dan Ormas pendiri MKGR nol (0) hak suara, ormas didirikan MDI Kota Ambon nol (0) hak suara, total nol (0) hak suara.

Maka setelah dihitung dari 11 pemilik hak suara, sdri: Ely Toisuta mendapatkan 1/11= 9,09 % hak suara, Sdr.Markus Sihay mendapatkan : 5/11 = 45,4 % hak suara dan Federika Latupapua tidak mendapatkan 0/11 dukungan hak suara yaitu 0% hak suara, hasil verifikasi Panitia CS sampai dengan pengembalian dan syarat dukungan bakal calon ketua. Karena hanya 1 Bakal Calon yang memenuhi syarat 30 % dukungan hak suara maka ditetapkan oleh SC dilanjutkan ke Pleno DPD PG Kota Ambon, yang hasilnya dilaporkan di Forum Musda IX PG Kota Ambon 2020 lanjutan , tanggal 1 Februari 2021.

Baca Juga :  Klaim Ciptaan 'Ngaco': Kontroversi Pembajakan Nama Ikatan Wartawan Online atau IWO

Pada agenda sidang – V MUSDA IX, kami hanya melanjutkan kinerja dari pimpinan musda sebelumnya yaitu dua almarhum Ketua dan Sekretaris Pimpinan MUSDA IX, (Sdr. Yusri.A.K Mahedar dan Markus Patiapong), yang telah berhasil dan sah memimpin sidang – sidang sebelumnya yang menghasilkan keputusan Musda nomor 1 s/d 7 tanggal 9-11 dan Tanggal 28-29 September 2020 yang mengalami penundaan, dan dilanjutkan oleh kami 3 pimpinan Musda pada tanggal 1 februari 2021 atas persetujuan seluruh peserta Musda.

Untuk diketahui, pada agenda sidang lanjutan tersebut ditahapan pencalonan yang di pimpin rekan saya anggota Pimpinan Musda sdr.
Johanes Matulessy, diberi kesempatan kepada Panitia SC melaporkan hasil kerjanya khusus berkaitan dengan hasil pencalonan yakni penetapan Bakal Calon Ketua menjadi Calon Ketua. Hasil laporan SC ini disepakati dan disetujui oleh seluruh pemegang hak suara bahwa hanya 1 Bakal Calon Ketua yang memenuhi syarat sebagai Calon Ketua yaitu, Sdr. Markus Sihay yang mendapatkan dukungan suara diatas 30 %.
Sebelum ditetapkan menjadi Calon Ketua terjadi perdebatan dan dinamika yang alot, maka atas saran peserta Pimpinan MUSDA memberi kesempatan kepada Bidang Organisasi DPD PG Provinsi Maluku untuk memberi pemahaman bagi peserta Musda, yang dalam hal ini diwakili oleh peserta pemegang mandate DPD Partai Golkar Provinsi saudara wakil sekretaris bidang Organisasi Bung Yaniman Tuhumury.
Hasil penjelasan ini setelah ditanyakan ke peserta maka seluruh peserta MUSDA menyepakati secara aklamasi bahwa hanya 1 Calon Ketua yaitu Sdr. Markus Sihay yang memenuhi syarat, dan diketuk oleh pimpinan sdr. Johanes Matulessy dan dinyatakan sah. Kemudian sidang MUSDA IX PG Kota Ambon di skor untuk Isoma kurang lebih, 1,5 jam termasuk saya juga yang melakukan sholat magrib sebagai Umat Islam, ungkap Tuhepaly.

Sebelum mencabut skor untuk lanjutkan sidang MUSDA, kami pimpinan MUSDA melakukan rekol ulang peserta sesuai daftar hadir dan seluruh peserta Musda sudah hadir memenuhi qorum untuk lanjutan Musda yang dipimpin oleh saya sebagai Pimpinan Sidang Musda di agenda ke-V tahapan pemilihan ketua untuk penetapan Calon Ketua terpilih/Ketua Formatur.

Sebagai Pimpinan Musda IX , setelah mencabut skor dan membuka sidang , sesuai tatib dan juklak 02, saya mengundang Calon Ketua terpilih sdr. Markus Sihay (Calon Tunggal) dan menanyakan menanyakan apakah saudara bersedia menjadi Ketua DPD PG Kota Ambon Periode 2020-2025? Karena yang bersangkutan menyatakan siap dan bersedia, maka saya ketuk 1 kali. Dan saya tanyakan kepada seluruh peserta apakah setuju? Dan seluruh peserta menyatakan setuju, maka saya ketuk palu 3x menetapkan sdr. Markus Sihay sebagai Ketua terpilih secara aklamasi, dan dilanjutkan pembacaan Rantus 08 tengang pengesahan Ketua Terpilih dan Ketua Formatur oleh anggota Pimpinan Musda saudari Susana Hehareuwdan, disetujui peserta disahkan menjadi keputusan 08 dengan ketukan Palu 3x atas persetujuan seluruh peserta MUSDA oleh saya.

Baca Juga :  Bupati Sigi Mengukuhkan Pengurus FPKB Periode Tahun 2021-2025.

Agenda dilanjutkan dengan Penetapan Formatur, Penetapan Ketua Dewan Pertimbangan serta penyerahan Pataka Partai GOLKAR kepada Ketua terpilih Hasil Musda IX PG Kota Ambon dan sidang ditutup dengan acara yang diatur oleh Panitia Pelaksana (OC), kata Muhammd Tehupaly,ST.

Jadi saya harus luruskan kepada kader, anggota dan simpatisan partai Golkar Kota Ambon serta publik yang telah membaca berita ini, atas tuduhan yang tidak berdasarkan fakta bahwa sdr. Markus Sihay Ketua terpilih DPD PG Kota Ambon 2020-2025 adalah sah dan legal bukan illegal.

Ditambahkan Tehupaly, Karena Hasil Musda IX sah menurut hukum dan aturan internal partai Golkar maka DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku sesuai kewenangan dalam AD/ART Partai Golkar menerbitkan Surat Keputusan Nomor : SK-02/DPD PG/GOLKAR-MAL/V/II/2021 tetang Pengesahan Komposisi dan Personalia Pengurus DPD PG Kota Ambon Masa Bahkti 2020-2025. Dan dilanjutkan dengan pelantikan pengurus oleh Sekretaris DPD Partai GOLKAR Prov. Maluku , dan telah selesai melaksanakan agenda konsolidasi yaitu MUSCAM – MSCAM di 5 Kecamatan se- Kota Ambon, dan dalam persiapan MUSDES dan MUSLUR PG se- Kota Ambon sesuai agenda DPD PG Kota Ambon, yang tertunda karena PPKM – Covid-19.

Fakta hukum lainnya, ada keberatan oleh salah satu kader Partai Golkar yang juga menjabat sebagai Pimpinan DPRD Kota Ambon 2019-2024, yang telah memfonis hasil MUSDA IX PG Kota Ambon tahun 2020 hasilnya illegal dalam gugatannya ke Mahkamah PG.

Sementara, oknum kader tersebut telah menerima surat remi DPD PG Kota Ambon Masa Bhakti 2020-2025 yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Partai Golkar Kota Ambon melalui surat pengantar nomor : 26/DPD-PG/KA/2021 tanggal 5 Mei 2021 perihal penyampaian SK Fraksi, yang melampirkan SK nomor : 02/DPD-PG/KA/V/2021 tentang Pergantian komposisi dan Personalia Fraksi pG DPRD Kota Ambon Periode 2019-2024, tanggal 3 Mei 2021.

Bahwa dari usulan tersebut, oknum kader PG sebagai Pimpinan Lembaga DPRD Kota Ambon yang terhormat ini telah mengeluarkan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Ambon, Nomor : 4/KPTS/PIMP/DPRD/2021, tentang Perubahan atas Keputusan DPRD Nomor :02/KPTS/DPRD/2019 Tentang Pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Kota Ambon Periode 2019-2024, tanggal 25 Juni 2021. Dengan demikian sebagai Pimpinan MUSDA IX PG Kota Ambon saya tegaskan bahwa Penetapan sdr.Markus Sihay Ketua terpilih DPD PG Kota Ambon 2020-2025 adalah sah tdk illegal dan kami membantah apa yang telah dirilis oleh media online tersebut di Kota ambon, kata Muhammad Tehupally,SH kader Partai GOLKAR.

Comment