Ketua PWI Langkat Mengutuk Keras Pelaku Pembakaran Rumah Wartawan

MediaSuaraMabes, Langkat — Tindakan penghalangan berupa intervensi maupun ancaman terhadap media apa pun, tidak dapat dibenarkan. Karena dalam menjalankan, seorang wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya secara tegas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Hal itu ditegaskan Ketua PWI Langkat, Darwis Sinulingga, menyikapi terbakarnya rumah Sabarsyah (65) seorang Wartawan Senior yang bertempat tinggal di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, Minggu (13/6) Dinihari, sekira Pukul 00.05 Wib.

“Pastinya kita sangat mengutuk aksi teror yang dilakukan oleh oknum-oknum terhadap wartawan maupun keluarganya, seperti yang dibuat oleh wartawan di Binjai, dimana rumah dan sekaligus menjadi tempat tinggal yang juga wartawan, dibakar oleh Orang Tidak Dikenal,” kata Darwis Sinulingga, dalam siaran Persnya, Senin (14/6) Pagi.

Sebagai sesama Jurnalis, pria berperawakan tinggi ini juga menegaskan, wartawan tidak boleh mengalami pengalaman dan kekerasan saat meliput suatu peristiwa, termasuk demontrasi. Sebab, Pers juga bekerja sesuai dengan kode etik Jurnalistik.

“Kekerasan kepada wartawan sangat populer, baru sampai di rumah. Pers bekerja dengan Kode etik Jurnalistik yang ditetapkan Dewan Pers,” tulisnya.

Oleh karena itu, Wartawan senior ini melanjutkan ada ancaman Pidana kepada mereka yang menghalang halangi atau pun mengfungsikan fungsi dan kerja Pers.

Intimidasi wartawan jurnalistik dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Wartawan memiliki hak untuk menjalankan kerja jurnalistik,” ungkap Darwis Sinulingga.

Untuk itu, ia meminta kepada aparat Penegak hukum, agar mungkin memungkinkan menangkap pelaku pembakaran rumah seorang wartawan yang dilakukan oleh OTK. Apalagi didalam rumah tersebut, selain ada korban dan anak perempuannya, juga ada 4 orang anak kecil yang saat itu sedang dikamar, tepat bersebelahan dengan titik api yang membakar rumah Sabarsyah.

Baca Juga :  Kapolda Sumsel Bersama PJU Polda Sumsel Menyambangi Kediaman Bapak Daeng

“Ini bukan hal yang biasa, karena di tengah instruksi Presiden untuk membasmi premanisme, disaat itu pula aksi premanisme terjadi. Untuk itu, kita sangat mengutuk pelaku yang biadab tersebut. Kita juga yakin jika perbuatan itu sudah direncanakan. Polisi harus menangkap dan menangkap aktor intelektual atau dalang yang ada di belakangnya,” ujar Darwis Sinulingga,

ada kasus terbakarnya rumah milik Sabarsyah (65) seorang mantan Wartawan yang beralamat di Jalan Bantara Raya, Lingkungan XII Kelurahan Berngam, Kecamatan Binjai Kota, yang terjadi pada Minggu (13/6) dinihari, sekira Pukul 00.05 Wib, banyak disoroti dan disesalkan berbagai pesta.

Sebab, menurut pengakuan korban yang memiliki beberapa anak dan 2 orang diantaranya berprofesi sebagai Jurnalis, terbakarnya rumah milik itu sengaja sengaja dibakar oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) karena pemberitaan yang terbit di Media cetak yang ditulis oleh salah seorang anaknya. (Ratna)

Comment