Ketua PERADI Kebumen, Untuk Membuat “YURISPRUDENSI” Silahkan Uji Dengan Hukum Yang Ada

MediaSuaraMabes, Kebumen Jawa Tengah – Dengan adanya pemberitaan dari salah satu media yang sudah beredar di wilayah Kebumen, terkait adanya dugaan Pungutan Liar yang dengan embel embel sumbangan (PUNGLI) yang dilakukan salah satu SMPN Kecamatan Mirit Kabupaten Kebumen, dan hal itu sangat disayangkan, sebab sangatlah memberatkan bagi para wali murid sekolah.

Sebab disitu sangat jelas tercantum dalam Undang Undang pasal 31 ayat 1 dan 2. Ayat 1 Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat 2 Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar, dan pemerintah wajib membiayai. Namun faktanya masih ada pihak sekolah yang menarik sumbangan suka rela kepada wali siswa. Kecaman keras terhadap sekolah SD maupun SMP yang melakukan penarikan atau pungutan liar yang tidak sesui dengan Undang undang yang berlaku.

Menurut dari Doktor H. Teguh Purnomo SH.M.Hum.M.Kn yang merupakan Ketua DPC PERADI Kabupaten Kebumen saat saat di temui oleh awak media menerangkan terkait adanya sumbangan atau pungutan liar yang dilakukan oleh pihak sekolah menjelaskan, bahwa ini dibeberapa waktu terakhir cukup viral menjadi perbincangan publik di Kebumen, namun belum ada atau tidak ada solusi kongkrit dari Pemerintahan Kabupaten Kebumen dan Aparat Penegak Hukum di Kebumen.” Terang Teguh Purnomo, Sabtu (29/10/2022).

Lebih lanjut, Teguh sangat menyayangkan hal tersebut. “Harusnya Pemkab dan Aparat Penegak Hukum Responsif terhadap fenomena ini, terkait dunia pendidikan seharus clear terhadap pungli”, tandas Teguh. Untuk menghilangkan keraguan pungli atau bukan, masalah ini tidak hanya diselesailn melalui debat di media sosial, tapi harus dibawa ke ranah hukum untuk mengujinya agar ada kepastian hukum pungli atau bukan, tambah Teguh yang tercatat sebagai dosen hukum beberapa perguruan tinggi.” Imbuhnya.

Baca Juga :  Ketua KPU Dolok Sanggul Kab. Humbang Hasundutan Sumut : Meena Cibro Mengundi dan Menetapkan No Urut Paslon Cabub dan Wabub Pilkada 2024

“Kepada Aparat Penegak Hukum (APH) kepolisian, Kejaksaan Negeri, kepala Dinas Pendidikan, DPRD Kebumen yang membidangi pendidikan untuk segera melakukan pemanggilan pihak sekolah, agar tidak terjadi lagi penarikan atau sumbangan kepada wali siswa didunia pendidikan kedepannya dan memberikan sanksi kepada sekolah yang masih melakukan pungutan Liar”, pungkasnya.

(Yusron)

Comment