Ketua KWRI Kota Metro MK Hanafi Kembali Terpilih Periode 2021-2024

SuaraMabes, Metro – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI) Kota Metro melaksanakan Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII Periode 2021 – 2024 resmi digelar di Sekretariat KWRI Kota Metro, Muscab tersebut dibuka langsung oleh Wali Kota Metro Dr Wahdi dengan pukulan gong,(25/08/2021).

Selanjutnya Usai acara Musyawarah Cabang (Muscab) ke-VII, DPC KWRI Kota Metro yang di laksanakan di Sekretariat DPC KWRI kota metro, seluruh jajaran kepengurusan DPC KWRI Kota Metro langsung menggelar Sidang Rapat di ruangan Meeting secara terbuka yang di hadiri seluruh jajaran pengurus serta Anggota KWRI Kota Metro.

Bustari selaku pengurus DPD KWRI Provinsi Lampung memimpin langsung sidang dengan waktu cukup singkat mengingat Kondisi saat ini masih dalam masa pandemi Covid-19.

Bustari menyampaikan, Kepada pengurus beserta keanggotaan KWRI Metro, bahwasannya KWRI Metro memberikan peluang seluas-luasnya bagi yang ingin mencalonkan dirinya sebagai ketua.

“Untuk pengurus beserta keanggotaan dipersilahkan jika ada yang ingin mencalonkan dirinya sebagai ketua, kami akan membuka peluang seluas-luasnya bagi pengurus beserta keanggotaan KWRI Metro, jika tidak ada berarti ini Aklamasi,” ujarnya.

Namun di karenakan hanya ada satu daptar nama yang mencalonkan diri untuk menjadi Ketua KWRI Kota Metro Periode 2021-2024 yaitu MK Hanafi yang merupakan Ketua di periode sebelumnya, maka Pimpinan Sidang memutuskan MK.Hanafi menjadi Ketua KWRI Kota Metro Periode 2021-2024 menang secara Aklamasi.

Menyikapi keputusan Ketua Sidang MK.Hanafi mengungkapkan rasa terima kasih yang mendalam atas kepercayaan yang di berikan rekan-rekan untuk memilih kembali dirinya meneruskan pangku kepengurusan sebagai Ketua KWRI Metro.

“Saya berharap kita selalu solid dan kompak bersama di organisasi KWRI Kota Metro ini, dan akan kita lanjutkan bersama-sama perjuangan KWRI Metro, tetap menjaga Marwah organisasi serta membangun pemerintahan Kota Metro yang kita cintai ini,” pungkasnya. (hijrah saputra)

Baca Juga :  Diduga Kepala Sekolah SMKN 1 Pugung Abaikan Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Lampung Terkait Surat Keterangan Ticak Mampu

Comment