Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya Mendesak Gubernur dan  Bupati Jangan Membiarkan PT. Pertamina Patraniaga Seperti Anak Tiri Berjuang Sendiri

MediaSuaraMabes, Manokwari — PT. Pertamina Patraniaga adalah BUMN milik Pemerintah yang dalam manjalankan
tugas operasionalnya mengemban 2 (dua) fungsi yaitu Fungsi Bisnis (Commersial
Business) dan Fungsi Pelayanan (Public Service), dalam mengemban tugas PT.
Pertamina Patraniaga selalu berbarengn dengan Pemerintah karena PT. Pertamina
<span;>Patraniaga adalah bagian dari Pemerintah yang menyiapkan ketersediaan Sumber Energi Minyak dan Gas bagi kebutuhan Masyarakat Bangsa dan Negara.

Ferry Auparay Menagatakan Kehadiran PT. Pertamina Patraniaga di Tanah Papua khususnya di Papua Barat
Manokwari lebih kepada pendekatan pelayanan, dimana DEPOT Pertamina Manokwari yang sudah berganti nama menjadi TBBM (Terminal Bahan Bakar Minyak).

Manokwari Raya. Malayani 4 (Empat) Kabupaten yaitu Kabupaten
Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten Pegunungan Arfak dan
Kabupaten Teluk Wondama.

Selain mengendalikan distribusi BBM Pertamina TBBM Manokwari Raya juga menjadi Suplay Poin bagi pembangkit listrik PT. PLN Persero,TNI, POLRI dan lain-lain. Dengan sendirinya PT. Pertamina Patraniaga sangat Vital dalam pengendalian roda Ekonomi, Sosial dan Bisnis Nasional, maka PT. Pertamina.

Patraniaga masuk dalam ketegori Objek Vital Nasional.Yang dimaksud dengan Objek Vital Nasional adalah Kawasan / Lokasi / Bangunan /Instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan Negara dan/atau Sumber Pendapatan Negara yang bersifat strategis.

PT. Pertamina Patraniaga sebagai Objek Vital Nasional sesuai dengan Perintah
Perundangan, POLRI berkewajiban untuk melaksanakan pengamanan. Dasar
hukumnya adalah :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
2. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 Tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara.
3. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 TentangPengamanan Objek Vital Nasional.
4. Surat Keputusan KAPOLRI Nomor Polisi : SKEP/738/X/2005 Tanggal 13
Oktober 2005 Tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.
5. DIREKTIF KAPOLRI Nomor Polisi : R/DIR/680/IX/2004 Tentang Pengamanan Objek Fital.

Baca Juga :  Pabrik Gula Milik Tommy Soeharto Gandeng Ponpes Al-Baghdadi Karawang, Upaya Membentuk Ekonomi Umat

Ferry Auparay Sebagai Ketua HISWANA MIGAS Manokwari Raya, berharap proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Manokwari tidak menghalangi fungsi dan tugas PT. Pertamina Patraniaga dalam pendistribusian BBM ke 4 (Empat)
Kabupaten yaitu Kabupaten Manokwari, Kabupaten Manokwari Selatan, Kabupaten
Pegunungan Arfak, Kabupaten Teluk Wondama dan juga pelayanan BBM ke PLTD, PLN yang akan berdampak pada pemadaman lampu / daya listrik.

PT. Pertamina Patraniaga sebagai tergugat telah membuka diri dan tunduk pada
proses hukum yang sedang berjalan di Pengadilan dan dalam Putusan Pengadilan
Negeri Manokwari PT. Pertamina Patraniaga kalah dan wajub membayar senilai Rp.404.000.000.000,- (Empat Ratus Empat Miliar Rupiah).

Kepada Tergugat dalam putusan ini dikasih waktu selama 14 (Empat Belas) hari apakah PT. Pertamina Patraniaga (Tergugat) melakukan Banding atau menerima.
Apabila Tergugat memutuskan Banding maka para Pihak terkait yang sebagai Penggugat juga wajib menerima karena Pihak Tergugat (PT. Pertamina Patraniaga)
juga mempunyai kesempatan dalam hal membela diri ditingkat banding atau Kasasi dan Peninjauan kembali (PK).

Harapan kami, Pemerintah Daerah dalam hal ini  Gubernur dan  Bupati
jangan membiarkan PT. Pertamina Patraniaga seperti anak tiri berjuang sendiri
menghadapi tekanan, demo dan pemalangan. Karena akan berdampak luas dalam hal pelayanan publik disemua aspek kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat
wilayah Manokwari Raya.

Tetapi mari kita duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada Masyarakat (Penggugat) untuk tidak menggerakkan massa pendemo, malakukan tekanan-tekanan dengan ancaman memalang / menduduki Kejaksaan dan Pertamina TBBM Manokwari Raya. Karena sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang ketingkat Banding, Kasasi bahkan ada ruang Peninjauan Kembali (PK).

Harapan kami, Pemerintah Daerah dalam hal ini  Gubernur dan  Bupati
jangan membiarkan PT. Pertamina Patraniaga seperti anak tiri berjuang sendiri
menghadapi tekanan, demo dan pemalangan. Karena akan berdampak luas dalam hal pelayanan publik disemua aspek kehidupan sosial dan ekonomi Masyarakat
wilayah Manokwari Raya.

Baca Juga :  Danrem 151/Binaiya Berikan Bantuan Perlengkapan Shalat Kepada Seluruh Peserta MTQ ke-X Kab. SBT

Tetapi mari kita duduk bersama dan memberikan penjelasan kepada Masyarakat (Penggugat) untuk tidak menggerakkan massa pendemo, malakukan tekanan-tekanan dengan ancaman memalang / menduduki Kejaksaan dan Pertamina TBBM Manokwari Raya.

Karena sesungguhnya proses hukumnya masih berjalan dan panjang ketingkat Banding, Kasasi bahkan ada ruang Peninjauan Kembali (PK).

Dengan mengedepankan Asas Praduga Tak Bersalah biarlah semua Pihak terkait
Penggugat dan Tergugat tunduk kepada proses hukum yang sedang berjalan, himbaunya. (FA/AK)

Comment