MediaSuaraMabes, Jakarta – Ketua Harian Lembaga Swadaya Masyarakat Lembaga Monitor Penyelenggara Negara (LSM- LMPN), Ahmad Rizki Harahap didampingi Tim Penasehat Hukum, Armin Sulaiman Lubis, SH dan Syukri H. Dalimunthe, SH yang beralamat kantornya, diJln Casablanca No 32 Jakarta Selatan, mendatangi kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jalan Abdul Muis Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025),
Adapun tujuan Ketua Harian LSM- LMPN Ahmad Rizki Harahap beserta kedua Kuasa Hukumnya Armin Sulaiman,Lubis, SH dan Syukri H Dalimunthe, SH mendatangi Kantor DKPP adalah dalam rangka menindak lanjuti laporannya terkait dugaan adanya pelanggaran peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Tapanuli Selatan.Provinsi Sumatera Utara.
Dalam kesempatan itu Ketua Harian LMPN, Ahmad Rizki Harahap didampingi Tim Penasehat Hukum, Armin Sulaiman Lubis dan Syukri H Dalimunthe, SH mengungkapkan, kedatangan pihaknya ke kantor DKPP melaporkan dugaan penyelenggaraan Pemilu 2024 terkait adanya temuan soal tidak adanya Laporan Pemasukan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) salah satu calon anggota legislatif di Kabupaten Tapanuli Selatan.
“Kenapa dilaporkan, karena pihaknya sudah bersurat ke KPU terkait salah satu caleg yang tidak melaporkan LPPDK,” kata Ketua Harian LMPN, Ahmad Rizki kepada sejumlah awak media dalam jumpa pers di depan halaman kantor DKPP Jakarta Pusat, Senin (13/1/2025).
Sesuai peraturan PKPU nomor 18 tahun 2023. Dan pada pasal 50 ayat (3) mengenai LPPDK peserta calon anggota DPRD. Sehingga adanya temuan dugaan pelanggaran itu, lanjut Ahmad Rizki, pihaknya melaporkan ke KPU kabupaten Tapanuli Selatan. Namun dalam perjalanannya, pihak terkait tetap meloloskan keterpilihan yang bersangkutan diduga seorang caleg dari PKB berinisial ( I )
“Sehingga kami mempertanyakan ke PKPU pusat untuk bagaimana tindak lanjut temuan ini. Karena saudara (I) seorang Caleg dari PKB tersebut diduga tidak melaporkan LPPDK dan bukan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang kami pertanyakan”.tegas Ahmad Rizki
Sehingga dalam sidang DKPP pada Kamis 9 Januari 2025, hingga pihaknya pada Senin hari ini mengantarkan kesimpulan sesuai objek dilaporkan yang telah melantik yang bersangkutan. Namun dia melihat dalam persidangan tersebut tidak memenuhi objek yang tengah dilaporkannya.
Lebih lanjut , dia yang memiliki peran serta sebagai masyarakat dalam memonitoring penyelenggaraan negara khususnya penyelenggaraan Pemilu yang tidak memenuhi objek yang dia dipertanyakan atau dilaporkan.
“Jadi hari ini saya mengantarkan kesimpulan menindak lanjuti dalam sidang pada Kamis (9/1/2025). Pasalnya sidang itu sangat lari dalam konteks, fakta dan data yang kami miliki,” jelasnya.
Menurutnya, adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan itu temuan yang tidak taat terhadap peraturan PKPU. Lantaran tetap meloloskan dan melantik caleg yang bersangkutan.
Sedangkan, diungkapkannya, para calon DPRD setempat lainnya telah melaporkan LPPDK melalui Aplikasi Sikadeka KPU. Sedangkan tercatat di LADK terdapat 32 calon legislatif dari PKB Kabupaten Tapanuli Selatan. Namun yang ada di LPPDK hanya tercatat 31 calon legislatif.
“Hilang satu nama caleg yang diduga tidak melaporkan LPPDK, ini yang kami laporkan adanya dugaan pelanggaran,” ungkap Rizki Harahap.
Sementara, Penasehat Hukum Ketua Harian LMPN, Rizki Harahap, Armin Sulaiman menegaskan, dalam hal ini pihaknya berharap kepada Ketua dan Majelis Kehormatan Penyelenggara Pemilu untuk memberikan putusan yang jujur, transparan dan seadil-adilnya.
Karena yang bertentangan dengan peraturan dan makna keadilan akan tidak baik ke depannya. Bahwasanya di PKPU nomor 18 tahun 2023 sudah terang termaktub disana berdasarkan pasal 118 ayat (3) apabila penyelenggara pemilu atau peserta calon DPRD kabupaten dan Kota tidak melaporkan LPPDK akan sangat bertentangan dengan Undang-Undang atau peraturan yang berlaku.
“Jika ada pelanggaran itu maka yang bersangkutan dan atau anggota DPRD walaupun yang bersangkutan sudah dilantik, namun tetap harusnya yang bersangkutan segera didiskualifikasi,” tegas Armin Sulaiman.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum LMPN se-Sumatera, Syukri H Dalimunthe menambahkan, dalam perkara dugaan pelanggaran pemilu ini. Apabila LPPDK itu tidak dilaporkan sampai dengan waktu yang ditentukan, maka yang bersangkutan yang telah dilantik dapat didiskualifikasi.
“Kami mohon kepada Ketua dan Majelis Hakim DKPP dapat memberikan putusan seadil-adilnya. Jika hal itu terbukti melanggar berikan sanksi sesuai aturan berlaku,” Tutup Syukri.
Editor : (Red)
Bergabung di Media Suara Mabes (MSM) sejak Tanggal 1 Agustus 2021 sebagai Wakil Pimpinan Redaksi (Wapimred)
Email : ichsan@suaramabes.com
Comment