Ketua DPRD Nunukan Anggap Jawaban Pemkab Atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi Kurang Detail

SuaraMabes, Nunukan – Rapat paripurna dengan agenda jawaban Pemerintah Daerah atas pemandangan umum anggota DPRD melalui fraksi-fraksi terhadap penyampaian nota penjelasan dua Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan, di jalan Ujang Dewa ,Nunukan Selatan, Selasa (24/08/2021).

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan,Hj.Rahma Leppa yang didampingi Wakil Ketua DPRD , Saleh, dan dihadiri Wakil Bupati Nunukan H.Hanafiah , anggota DPRD Nunukan serta beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan.

Wakil Bupati Nunukan, H.Hanafiah yang membacakan jawaban pemerintah daerah,“ pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah memberikan saran, pertimbangan serta masukan yang bersifat membangun melalui pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi terhadap dua Raperda usul pemerintah daerah pada masa sidang sebelumnya.Tentunya, saran, pertimbangan serta masukan yang telah disampaikan telah menjadi materi berharga guna terciptanya peraturan daerah yang berkualitas,” ucapnya.

Menurut Pemkab Nunukan, ‘’tanggapan serta jawaban terhadap pemandangan umum anggota DPRD lewat fraksi-fraksi yang seluruhnya dirangkum dalam satu kesatuan uraian yang tidak terpisahkan, dengan tanpa mengesampingkan rasa hormat serta esensi atas saran pertimbangan dan masukan yang telah disampaikan pimpinan dan anggota DPRD. Serta rancangan peraturan daerah Kabupaten Nunukan yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana telah disampaikan pada nota penjelasan Pemerintah Daerah maupun sebagaimana telah diuraikan dalam pemilihan umum anggota DPRD pada sidang paripurna sebelumnya memiliki potensi tinggi terhadap pemenuhan konstitusi, baik terhadap pembentukan serta penyusunan struktur perangkat daerah maupun terhadap perubahan badan hukum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Nunukan menjadi Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA),” lanjutnya.

Baca Juga :  Pemerintah Pekon Gedau Salurkan Dana BLT dd Tahap 3 Tahun 2023

Saat ini, selain sebagai pemenuhan amanat konstitusional, bermakna pula sebagai komitmen Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam upaya merespon dinamika perkembangan tata kelola pemerintahan yang baik dengan berorientasi pada kecepatan, ketepatan dan profesional.

selanjutnya catatan-catatan penting lainnya terhadap dua Raperda yang telah dikemukakan oleh anggota DPRD melalui fraksi-fraksi, utamanya terkait dengan substansi materi rancangan Peraturan Daerah yang telah diusulkan Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyarankan agar di bawah pada tingkat pembicaraan sebelumnya, selanjutnya sesuai dengan mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan agar pembahasan terukur dan memiliki waktu yang cukup dalam merumuskan norma dan kaidah di dalam peraturan daerah tersebut dengan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta kebijakan yang telah diterbitkan oleh pemerintah.

Sementara ditempat terpisah, Ketua DPRD Nunukan Hj.Rahma Leppa, mengatakan,” Jawaban Pemerintah Kabupaten Nunukan atas pandangan umum yang telah disampaikan lima fraksi di rapat paripurna kemarin (23/08) yang dibacakan Wakil Bupati tadi, sudah cukup baik, tapi sayangnya terlalu singkat dan kurang detail menjelaskan terhadap saran, pertimbangan serta masukan dari masing-masing fraksi ,”ujarnya saat ditemui diruang kerjanya, (24/08/2021).

“Baiknya, jawaban tersebut dapat diuraikan lebih detail, hingga fraksi-fraksi di DPRD bisa lebih memahami jawaban pemkab Nunukan, dan kiranya kedepan hal ini bisa menjadi perhatian pemerintah daerah.” ungkap Hj.Leppa.

Hj.Leppa juga mempersilahkan kepada fraksi-fraksi DPRD, bisa meminta penjelasan tambahan seperlunya, jika masih ada yang dirasa belum terjawab dipertemuan lanjutan sebelum Raperda ini di paripurnakan dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan.

“Raperda ini memang diharapkan bisa segera disahkan menjadi Perda ,karena disadari Perda ini akan menjadi pijakan untuk membahas Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Penyusunan Kebijakan Umum Anggaran – Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA- PPAS). Perda struktur Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Nunukan ini nanti kita sinergikan sebelum pembahasan anggaran,” tutup Hj.Leppa.

Baca Juga :  Tes Urine Dadakan Dilakukan Terhadap Jajaran Pesonil Polda Sumsel

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment