Ketua DPP LSM GTI Mengecam Perbuatan Sabotase Lahan Warga Diduga Pakai Dokumen Palsu

MediaSuaraMabes, Boltim – Ketua DPP LSM GTI mengecam keras perbuatan oknum-oknum yang dengan sengaja membuat atau mengada-adakan berbagai dokumen dan administrasi palsu demi merampas lahan milik warga di desa iyok nuangan boltim. Kamis, (18/05/2023)

LSM GTI yang sebelumnya mendapati adanya laporan masyarakat terkait adanya sabotase lahan yang diduga kuat adalah dalang ‘Mafia Tanah’ mendatangi rumah warga salah satu korban.

Menurut keterangan korban ilham sahempa selaku pemilik lahan kepada ketua DPP LSM GTI yang didampingi awak media menjelaskan bahwa lahannya diklaim hak dan di duduki oleh oknum bernama Nuraida said memakai dokumen Surat kepemilikan tanah (SKT) dari pemerintah desa iyok dan selembar kwitansi pembelian.

Sementara korban menegaskan bahwa tanah tersebut adalah miliknya yang ia beli dari Keluarga Gusni mamentu selaku pemilik tanah pertama, tanpa dokumen apapun dan korban telah menduduki serta menggarap lahan tersebut dari akhir tahun 2015 sampai tahun 2019 sebelum dirinya tinggali.

“Tanah itu saya beli dari gusni mamentu dan istirnya pada akhir tahun 2015 tanpa dokumen apapun, saya garap sampai akhir 2019 dan saya tinggal. Saya pulang ke kampung halaman dan kembali tahun 2021”. Ujar korban selaku pemilik lahan

“Ketika saya kembali melihat lahan, lahan saya sudah diduduki oleh keluarga Nuraida said dengan dokumen Surat kepemilikan tanah (skt) yang dikeluarkan oleh pemerintah desa yang tidak lain adalah keluargannya sendiri dan kwitansi pembelian tanah yang palsu, tanda tangan dalam dikwitansi adalah tiruan gusni mamentu meniru tanda tangan istrinya sendiri. Seakan membenarkan tanah itu dibeli dari istrinya gusni mamentu. Peniru tanda tangan itupun (gusni) mengakui bahwa itu ia tiru karna dia di ancam”, kata pemilik tanah saat ditemui

Baca Juga :  Rikkes Berkala TA. 2021 Bagi Personel Dan Asn Polres Oku Oleh Bid Dokkes Polda Sumsel

Melalui keterangan yang ada ketua DPP LSM GTI yang di dampingi awak media mendapati bahwa Surat kepemilikan tanah (SKT) yang dikeluarkan oleh prangkat desa adalah palsu, dokumen SKT adalah tiruan dari tanah yang berbeda dengan tanah milik ilham sahempa selaku korban .

Dilain sisi dokumen yang dipegang oleh nuraida said, persifatan batas tanah di empat penjur berbeda dengan tanah milik ilham sahempa. dan SKT yang dipegang oleh nuraida tidak terdaftar dalam kantor perpajakan.

Fikri Ketua DPP LSM GTI sanggat menyayangkan adanya praktik Mafia tanah di desa iyok nuangan, yang dengan sengaja melakukan tindakan sabotase lahan dan merampas tanah milik warga warga setempat.

“Saya menyayangkan adanya praktik Mafia Tanah Didesa iyok nuangan, yang dengan kuat dugaan dibantu oleh prangkat pemerintahan desa, tanpa tersentuh hukum, sementara perampasan lahan ini diduga memakai dokumen-dokumen gaib (palsu) atau sengaja di ada-adakan”, Tegas Ketua LSM GTI

Fikri juga menambahkan bahwa “ini termasuk kejahatan berjamaa, banyak yang terlibat dalam pembuatan dokumen-dokumen yang dipegang oleh pelaku yang menduduki lahan ilham, Kapolsek nuangan, Kapolres Boltim dan Polda sulut, harus menindak tegas perbuatan pemalsuan dokumen yang dibuat-buat oleh oknum-okum yang tidak bertanggung jawab. Untuk melakukan tindakan perampasan tanah, ini sudah merugikan rakyat”, jelas fikri Ketua LSM GTI

Menurut Pasal 263 ayat (1) KUHP merumuskan
Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat, yang dapat menerbitkan sesuatu hak, sesuatu perjanjian (kewajiban) atau sesuatu pembebasan utang, atau yang boleh dipergunakan sebagai keterangan bagi sesuatu perbuatan, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat-surat itu seolah-olah surat itu asli dan tidak dipalsukan, maka kalau mempergunakannya dapat mendatangkan sesuatu kerugian dihukum karena pemalsuan surat, dengan hukuman penjara selama-lamanya enam tahun.

Baca Juga :  Gubernur SULTENG Bersama Walikota Palu Menjemput Mendampingi Duta Besar Jerman, ASEAN, Timor Leste, Kepala Perwakilan UNDP Serta Manajer Portofolio Senior Kantor KfW Jakarta

(Kifli Polapa)

Comment