Ketua DPD LPAKN RI Projamin Provinsi Lampung Datangi Rumah Sakit Demang Sepulau Raya Lampung Tengah

MediaSuaraMabes, Lampung Tengah – Lembaga Pemantau Aset, dan Keuangan Negara PROFESIONAL JARINGAN MITRA NEGARA ( LPAKN RI PROJAMIN ) Provinsi Lampung, mendadak datang ke Rumah Sakit Umum Daerah, Demang Sepulau Raya, (RSUD DEMANG SEPULAU RAYA) Lampung Tengah, guna mengklarifikasi dugaan Mar-Up anggaran pembangunan Visu Nisu, tahun anggaran 2022 di Rumah Sakit plat merah tersebut.

Dari keterangan Ketua LPAKN RI PROJAMIN Prov Lampung, Hermawansyah menyebut bahwa sebelumnya pihak telah melayangkan surat klarifikasi kepada pihak manajemen RSUD Demang sepulau raya, terkait dugaan penyalahgunaan anggaran pada pembangunan gedung visu nisu di rumah sakit tersebut.

“Karena surat yang kita layangkan pada beberapa pekan lalu tidak ada respon, maka kita mencoba untuk datang langsung menemui pihak manajemen. Namun sayangnya Direktur RSUD sedang tidak ada,” terangnya,

Sementara dari keterangan Ketua Tim lnvestigasi, Yunisa menjelaskan bahwa, temuan dari timnya bahwa ada dugaan mar-up pada spesifikasi nilai kontrak, dan volume pada pembangunan gedung visu nisu tahun anggaran 2022.

“Dari hasil investigasi, tim menemukan kejanggalan pada volume pekerjaan, dengan besarnya nilai kontrak,” ujar Yunisa.

Ketika di singgung soal berapa nilai anggaran pada pembangunan visu nisu tersebut, Yunisa enggan menjawab, dan menyebut hal itu biarkan pihak Rumah sakit yang akan menjawab.

“Untuk nilai kontrak dan dugaan tersebut, kita tunggu saja, agar pihak manajemen yang menjawabnya,” tegas mantan anggota DPRD Lampung Tengah ini.

Selain itu pihak LPAKN RI PROJAMIN Prov Lampung, memberi waktu hingga senin depan untuk jawaban klarifikasi dari pihak RSUD Demang sepulau raya untuk menjawab surat klarifikasi dari pihaknya, apabila hingga senin depan tidak juga mendapat jawaban dari pihak manajemen, maka LPAKN RI PROJAMIN akan membawa hal itu ke ranah hukum. ( Tim/red)

Baca Juga :  Kapolres OKU Bersilahturahmi Ke Pondok Pesantren Rabiatul Adawiyah Baturaja

Comment