Ketegangan Eksekusi Lahan Dan Bangunan Sukolilo Akhirnya Berjalan Lancar

MediaSuaraMabes, Surabaya — Pengosongan eksekusi lahan dan bangunan yang dilaksanakan oleh juru sita Pengadilan Negeri surabaya bersama polrestabes surabaya dan polsek sukolilo beserta muspida setempat dan didampingi oleh
Bagus Yudianto, SH. dan rekan selaku Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Khusus Tanggal 01 Juni 2021, oleh karenanya sah bertindak untuk dan atas nama serta mewakili : RJ Bahwa Pemohon adalah Pemohon Penetapan Pelaksanaan Eksekusi Nomor : 100/EKS/2017/PN.Sby. Bahwa Permohonan Penetapan Pelaksanaan Eksekusi tersebut telah dikabulkan dan ditetapkan pada Hari Kamis, Tanggal 04 Juli 2019 oleh Bapak Nursyam, S.H.,M.Hum yang bertindak selaku Ketua Pengadilan Negeri Surabaya pada saat itu.

Bagus juga mengatakan “meski sempat tegang namun akhirnya Pelaksanakan Eksekusi berjalan lancar, proses Pengosongan terhadap : 1 (Satu) bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama AHA dengan luas 90 M2, berikut bangunan yang berdiri diatasnya, terletak di Kelurahan Keputih, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya, setempat dikenal sebagai Jalan Sukolilo Sejahtera II/56 Surabaya.
Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut dimintakan bantuan Alat Keamanan Negara”.

Ia juga menambahkan Bahwa sesuai Berita Acara Aanmaning ( Teguran ) Pihak Termohon Eksekusi telah diberikan Aanmaning ( Teguran ) semenjak tahun 2018 oleh Pengadilan Negeri Surabaya,dan atas teguran ( Aanmaning ) tersebut Termohon Eksekusi tidak hadir, sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan yang ada dan termohon Eksekusi tidak mengindahkan Teguran ( Aanmaning ) tersebut, Bahwa hingga sampai dengan saat Penetapan Pelaksanaan Eksekusi dari Pengadilan Negeri Surabaya yang Pemohon mohonkan dikabulkan dan mempunyai kekuatan Hukum yang tetap dan telah melalui tata cara sesuai Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. ( moch. Thoyib, SE.)

Baca Juga :  Puluhan Guru Kontrak Jepara Mengeluhkan Kesulitan Mendaftar di Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara

Comment