Kesalahan Objek Perkara – PH Kelompok Tani Lubuk Umbut Tidak Beri Izin Memasuki Areal

MediaSuaraMabes, Siak — PH Kelompok Tani Lubuk Umbut Martin Simamora, SH. tidak memberi izin memasuki areal Kelompok Tani Lubuk Umbut saat terjadi PS, ( sidang lapangan). Jumat, (10/12/2021).

Kelompok Tani Lubuk Umbut berada di Dusun Bumi Japan Kampung Lubuk Umbut Kec. Sungai Mandau Kab.Siak yang diketuai oleh Timoteus Sinaga.

Dalam PS ini hadir PH Penggugat M. Noor Harahap dari LSM YAYASAN Menata Nusa Raya ( MENARA), PH Tergugat Arief Mulyono, PH Arara Abadi Sartono, Hakim PN Siak Rozza El Afrina, PH Kelompok Tani Lubuk Umbut Martin Simamora, Ketua Kelompok Tani Lubuk Umbut Timoteus Sinaga, perwakilan dari KPH Siak serta pihak keamanan dan HUMAS dari PT. Arara Abadi.

Dalam gugatan perkara No 28/Pdt- G.LH/2021/PN Siak dimana di dalilkan bahwa pihak tergugat TN memiliki sejumlah lahan di desa Tasik Betung, sementara objek perkara yang di datangi oleh pihak terkait ada di Desa Lubuk Umbut.

“Yang kami sayangkan adalah penggugat tidak bisa membuktikan gugatannya secara fakta dilapangan, karena yang di sebutkan dalam gugatannya adalah bahwa klien kami bapak TN memiliki sejumlah lahan di desa Tasik Betung, sementara saat ini dilakukan PS di desa Lubuk Umbut.” Ujar PH Arief Mulyono.

Lanjut Arief Mulyono, “kenapa di dalilkan dalam gugatannya, sementara ini adalah salah objek dan kami sangat menyayangkan hal tersebut. Jadi ini sudah jelas salah dalam objek perkara”.

Dijelaskan Arief Mulyono bahwa TN adalah kontraktor PT Arara Abadi di bidang havesting HTI dan tdk mempunyai kebun sawit di sekitarnya .

Pihak penggugat ingin menunjukkan titik koordinat yg termasuk dalam kebun kelompok tani Lubuk Umbut hal ini di tolak oleh PH kelompok tani karena gugatan tersebut tidak ada sangkut paut dengan kelompok tani Lubuk Umbut .

Baca Juga :  Kapolres Waspada Berita Hoax Terkait Berita Covid-19

Di sisi lain dari perwakilan KPH Siak yang membawa mesin GPS dalam penentuan titik koordinat yang dimaksud tidak bisa memperlihatkan titik koordinat dikarenakan baterai mesin GPS low batt.

KPH Siak – Kesatuan Pengelolaan Hutan – membawa alat mesin GPS untuk menentukan titik koordinat namun ketika PH Kelompok Tani Lubuk Umbut, Martin Simamora, SH, meminta menunjukkan titik koordinat yang dimaksud namun dijawab oleh petugas KPH Siak bahwa baterai mesin GPS nya low batt.

Ketika Majelis Hakim PN Siak Rozza El Afrina, SH, Kn meminta izin untuk memasuki areal Kelompok Tani Lubuk Umbut untuk pengecekan titik koordinat yang dimaksud, dengan tegas PH Martin Simamora tidak memberi izin memasuki areal dikarenakan bahwa secara data objek perkara yang dimaksud tidak sesuai dengan gugatan perkara yang disebutkan di desa Tasik Betung.

“Kalau objek perkaranya di Tasik Betung, sementara ini desa Lubuk Umbut, maka saya tidak berikan izin memasuki areal Kelompok Tani Lubuk Umbut, silahkan para pihak baik penggugat dan tergugat serta yang mulia Hakim untuk menuju lokasi tempat yang dimaksud sesuai objek perkara tersebut.” Ucap Martin Simamora.

Seluruh pihak penggugat, tergugat, Hakim PN Siak, PH Arara Abadi hanya bisa melakukan PS di depan portal batas masuk ke areal lahan Kelompok Tani Lubuk Umbut.

Disertai dengan cuaca sedikit hujan, maka Hakim PN Siak Rozza El Afrina melakukan PS berkisar dua puluh menit dan akan dilanjutkan dua minggu kedepan yakni tgl 20 des 2021 dengan menghadirkan saksi saksi dari penggugat.

Penulis : Herwin Sagala

Comment