Kerap Mafia BBM Ilegal di Back-up Seorang Oknum Wartawan, Apakah Tindakan itu Dibenarkan Menurut UU Kode-Tik ??

MediaSuaraMabes, Riau – Mafia BBM memang sudah tidak asing lagi di kalangan masyarakat, khusunya di jln lintas sumatera kulim Pekan baru, tim awak media mendapat informasi salah satu dari keterangan seorang warga sekitar yang namanya tidak ingin disebut, gudang penimbunan BBM ilegal jenis solar ini di duga pemilik seorang Aparat, sedangkan di gudang tersebut ada dilengkapi seorang kordinator atau pengawas, guna dalam giat untuk memantau kedatangan kendaraan Mobil Truk yang bermuatan Minyak solar, untuk di salin di gudang tersebut, pengawas gudang bernama (Hanafi). Dalam waktu giat aktivitas sehari-hari sangatlah Rutin dilakukan pelangsiran BBM ilegal bersubsidi ini di komando’i oleh yang bernama Hanafi.

Aktivitas ilegal curah BBM jenis solar sudah sering di soroti oleh awak Media, Namun tetap saja beraktivitas tanpa ada rasa takut ada – apa dengan APH wilayah kecamatan tenayan Raya ??.

Tentunya, Hal itu terjadi karena diduga adanya oknum wartawan yang bernama Jhon PH oknum yang Memback-up atau sistem di belakang layar.

Tim Awak Media melakukan investigasi di lapangan, pada saat berapa hari yang lalu, Jumat 26/7/2024, disaat langsung menemui terkait BBM tersebut dan mengambil beberapa keterangan dari langsung seorang wartawan yang membeck-up gudang BBM ilegal tersebut, Langsung berbicara tepat di salah satu Warung terletak di samping SPBU.

Menurut keterangan yang di peroleh Awak Media dari mafia BBM tersebut. Kata seorang wartawan Jhon PH. yang pembe’kup’gudang BBM,” kalau untuk Media yang pegang adalah Saya kalau adapun wartawan yang datang terkait gudang ini hubungi saja saya biar kita yang urus atau menyelesaikan, Menurut keterangan oknum wartawan tersebut kalau soal kedatangan oknum dari media, jawabnya.

Baca Juga :  Terzolimi Kasus Tanah, Tolong Kami Pak Jokowi

Dari keterangan wartawan gudang tersebut, Jelas sudah sangat tidak bisa di toleransi. Seorang oknum wartawan yang memegang kode etik jurnalist, dengan berani nya memegang gudang atau Memback-up Penampungan ilegal BBM. Sudah jelas jelas dalam peraturan undang undang Pers pasal 6 ayat 2 di terapkan: oknum Wartawan mengaku sebagai pimpinan Chiber Bhayangkara. tidak boleh menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.

Suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi, dan dapat di tindak Pidana.

Harapan kami buat APH (Aparat Penegak Hukum) tolong di telusuri para oknum wartawan yang Memback-up gudang mafia BBM ilegal di jalan lintas Sumatera kulim kecamatan Tenayan Raya kulim Pekan baru.

(A. Sianturi)

Comment