Keputusan Menggeluarkan Siswa Dari Sekolah Apakah Sudah Tepat?

MediaSuaraMabes, Bitung – Belum juga usai keprihatinan kita mengenai adanya pengeluaran 9 siswa/i dari 11 siswa/i di Smk Negeri 2 Bitung, diduga 11 siswa tersebut melakukan pelanggaran di dalam ruang lingkup skolah (kelas) Sementara 2 siswa/i tidak dikeluarkan diduga keluarga guru Jumat, (16/09/22)

Kejadian tersebut berlangsung pukul 10:00 wita di ruang lingkup skolah (kelas) hal tersebut terjadi akibat tidak ada pengawasa dari pihak sekolah maupun pihak keamanan dalam sekolah smk negeri 2 bitung.

Kelalaian yang dibuat oleh pihak sekolah tanpa ada pengawasan sementara dalam proses pembelajaran dalam hal ini fungsi guru wajib dipertanyakan

Siswa/i tersebut mendapatkan sanksi dikeluarkan dari Sekolah tempat ia menempuh pendidikan. Hal ini diharapkan oleh pihak sekolah agar bisa menjadi pembelajaran bagi siswa/i tersebut agar tidak mengulangi tindakannya di lain hari, ataupun sebagai shock theraphy agar remaja lain tidak meniru perbuatan yang dilakukan oleh remaja tersebut. Akan tetapi, apakah sanksi berupa pengeluaran dari Sekolah tersebut sudah tepat?

Amir Petugas Penjara ke awak media dengan nada tegas menyampaikan . Perlu kita garis bawahi anak yang dipidana masih tetap mendapatkan haknya untuk bersekolah. Meski Anak yang Berkonflik dengan Hukum seringkali mendapatkan stigma negatif “anak nakal”, hak mendapatkan pendidikan tetap melekat kepadanya. Pendidikan merupakan salah satu aspek utama yang diperhatikan dalam pembinaan bagi Anak yang Berkonflik dengan Hukum.

Menurut UURI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak menjelaskan bahwa Anak yang dijatuhi pidana penjara ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) berhak untuk memperoleh pembinaan, pembimbingan, pengawasan, pendampingan, pendidikan dan pelatihan, serta hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Selanjutnya, pihak penjara atau LPKA wajib untuk menyelenggarakan pendidikan, pelatihan keterampilan, pembinaan, dan pemenuhan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Baca Juga :  Jembatan Penghubung Ulu Musi ke Paiker Ambruk Diterjang Air Bandang

Pemerintah melalui Undang-Undang tersebut tetap berupaya untuk memberikan hak-hak anak berupa mendapatkan pendidikan walaupun anak tersebut merupakan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Hal ini dimaksudkan agar anak tersebut tidak kehilangan harapan dan masa depannya.

Orangtua sangat mengharapkan keadilan dari 11 siswa/i Smk Negeri 2 Bitung yang diduga melakukan pelanggaran keras, 9 siswa/i dikeluarkan dari sekolah, Sedangkan 2 di antaranya tidak di keluarkan. diduga masi keluarga guru.

“Jika Meryati Taengetan S.Pd selaku kepsek Smk Negeri 2 Bitung menyebut mengeluarkan siswa/i sebagai aturan sekolah maka wajib hukumnya semua dikeluarkan jangan pilipilikasih. Ucap Orangtua dengan nada tinggi”

(Kiflypolapa)

Comment