Kepala SMP 02 dan Komite Ulu Belu Diduga Lakukan Pungli

MediaSuaraMabes, Ulu Belu Tanggamus — Diduga Kepala sekolah dan Komite SMPN 02 Ulu Belu Kabupaten Tanggamus telah melakukan tindakan melawan hukum yakni melakukan Pungutan Liar (Pungli) terhadap siswa dengan dalih bayar Pembangunan dan Seragam Sekolah serta biaya Daftar ulang, Perbuatan tersebut melanggar Permendikbud no 01 tahun 2021 pasal 16 yang poin bahwa Pemerintah daerah dapat melibatkan sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta. Minggu 16/10/2022.

Perbuatan Pungli sendiri jelas diatur dalam undang-undang no 20 tahun 2021 tentang korupsi pasal 12 huruf e. Dalam Perpres no 87 /2016 juga sudah ada tentang Satgas Saber Pungli,. Belum lagi Permendikbud no 44/2012 Tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta apa bila itu terbukti dilakukan oleh oknum Kepala Sekolah maka sangsi Administratif juga bisa diterapkan pasal 54-58 Undang-undang no 25 tahun 2009.

Bermula dari pengakuan siswa dan orang tuanya yang meminta identitas mereka dirahasiakan oleh media ini, bahwa anaknya sudah membayar biaya daftar ulang dan biaya lainnya yang sudah ditetapkan oleh pihak sekolah.

” Ya bang, anak saya kelas 1 di SMPN 02 Ulu Belu ini,biaya semua untuk kelas satu Rp 1.112.000,00(satu juta seratus dua belas ribu rupiah) dan itu sudah kami bayar, tapi gak pakai kwitansi, “ungkap wali murid.

Sementara di akui juga oleh ibu SR bahwa dirinya sudah bayar uang iuran anaknya yang duduk di kelas 2 dengan nominal Rp 700.000,00(tujuh ratus ribu rupiah).

“Anak saya kan sudah kelas 2 pak, bayaran iurannya tidak sama dengan yang kelas 1. Kalau saya bayar uang iuran anak saya itu tujuh ratus ribu ” kata bu SR.

Baca Juga :  KEJUARAAN NASIONAL KARATE PIALA KASAL PRAJURIT BERUANG HITAM SABET 2 PERUNGGU

Masih menurut masing-masing wali murid tersebut bahwa sebenarnya mereka keberatan dengan jumlah biaya sekolah anak-anak mereka, namun mereka tidak bisa berbuat apa-apa, karena takut kalau anak mereka terbeban moral disekolah.

“Kami sebagai orang tua hanya bisa pasrah saja, sebenarnya kami merasa keberatan, namanya juga orang kecil, karena kami ini kurang mampu makanya kami oleh pemerintah diberi PIP, artinya Kami kan memang kurang mampu “beber wali murid.

Saat mencari informasi terkait Pungli tersebut maka awak media ini mencoba mengkonfirmasi Kepala sekolah SMPN 02 Ulu Belu yaitu bapak Suwandi via telepon seluler dan WhatsApp. Namun sampai dengan berita ini ditayangkan belum ada jawaban konfirmasi terkait dari Kepala sekolah. (Riswan)

Comment