Kepala Desa Silu Tidak Tahu Ada Kayu Sitaan, Dititipkaan di Wilayah Admistrasi Desanya

MediaSuaraMabes, NTT – Tidak dilaporkan ke Desa, Kepala Desa dan Seluruh Aparat Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu, kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengaku jika tidak mengetahui  sama sekali  ada kayu sitaan Jenis Sonokling disimpan di rumah warganya atas nama Jony Seun warga di Rt/03/Rw/02 Dusun Satu. Kayu sitaan titipan Tim UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Kabupaten Kupang, Dinas Kehutanan Provinsi NTT itu baru diketahui setelah adanya pemberitaan media terkait kasus Kayu Ilegal  yang melibatkan warganya.

“Saya jujur tidak tau kalau ada kayu sitaan UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah Kabupaten Kupang, Dinas Kehutanan Provinsi NTT ada titip di rumah warga, saya baru tahu  kemarin (Kamis 10/02/2023) lewat media massa dan saya langsung cek ke Kepala UPT KLH Kabupaten Kupang, mereka waktu sita dan tahan kayu saja saya tidak tahu, karena memang mereka (aparat Kehutanan) tidak melapor ke Desa.” Jelas Kepala Desa Silu Mikhael Takel saat ditemui di Lokasi Desa Silu pada Sabtu, (11/02/2023).

Menurutnya, sejak penangkapan hingga proses pemeriksaaan saksi-saksi tidak dilaporkan ke Desa, sehingga Desa tidak mengetahui kasus tersebut.

“Dari tangkap sampai proses hukum kami di Desa tidak tau, jadi kalau dalam proses nanti ada yang terlibat baik itu warganya maupun siapa saja silahkan diproses hukum.”ujarnya.

Dijelaskan, kayu sonokling yang kini diamankan aparat tersebut kayu yang selama ini tidak diketahui masyarakat jika memiliki nilai jual yang tinggi.

“Masyarakat disini tidak tahu kalau kayu jenis ini bernilai tinggi, ini dengan adanya kasus ini baru kami tau dan untuk di desa dan  saya sudah saya perintahkan untuk tidak mengeluarkan izin atau surat jalan untuk jenis kayu ini karena ada dalam daftar moratorium.”katanya.

Baca Juga :  Hari Lahir Pancasila Ketua Apdesi Kecamatan Ngambur Mari Kita Tingkatkan Kerukunan Bertetangga

Terkait hilangnya puluhan kayu Sonokling  hasil sitaan yang dititip di Desanya, menurut Kades Silu, Hal tersebut perlu diungkap sehingga dapat diketahui siapa saja yang terlibat dalam kasus ini.

“Kalau soal kayu yang hilang silahkan diproses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku, jika ada warga saya yang terlibat silakan dia tanggung jawab, kami dari desa tidak akan memberikan toleransi bagi siapapun yang terlibat.”ungkap kades Silu.

Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi NTT Ondy Siagian saat dikonfirmasi tim media terkait raibnya puluhan kayu sonokling hasil sitaan timnya beberapa waktu lalu mengaku, telah memerintahkan kepala UPT KPH untuk melaporkan masalah tersebut ke aparat Kepolisian untuk diproses hukum.

“Terkait hilangnya kayu hasil sitaan saya sudah perintahkan Kepala UPT untuk laporkan ke aparat kepolisian untuk diproses hukum siapapun yang terlibat diproses hukum apa lagi aparat dari Kehutanan saya LIBAS.” Katanya singkat.(ras)

Comment