Kembali LSM Labrak Datangi Kantor DPRD, Desak Proses Percepatan Pengurusan Izin WPR Segera Direalisasikan

SuaraMabes, Gorontalo – Puluhan massa aksi yang tergabung dalam lembaga suwadaya masyarakat LSM labrak menggelar aksi demo, dan mendatangi kantor DPRD Pohuwato ,kedatangan mereka kali ini menyampaikan aspirasi terkait proses percepatan permohonan  pengurusan Izin WPR Di Desa Hulawa Kecamatan Buntulia Kabupaten Pohuwato Senin (12/07/2021).

Dalam aksi tersebut para pendemo menyampaikan Lima tuntutan untuk di tindak lajuti, dalam lima tuntutan tersebut salah satunya permohonan percepatan proses izin WPR di area tambang Desa Hulawa.

“Kami meminta kepada wakil ketua DPRD Idris kadji agar pengurusan izin WPR segera terealisasikan,” ujar pendiri LSM Labrak Soni Samue.

Dalam pantauan Media Suara Mabes para peserta aksi di lokasi tersebut diterima oleh Wakil ketua DPRD dari Fraksi PKB. Terlihat aparat kepolisian juga mengawasi para pendemo.

Setelah massa aksi menyampaikan aspirasinya maka Wakil Ketua DPRD, Idris Kadji menyampaikan kepada para pendemo akan menindaklanjuti apa yang disampaikan oleh massa aksi. dengan tegas Idris Kadji akan meminta keseriusan sikap tegas pemerintah dalam proses percepatan izin wilayah pertambangan rakyat WPR.

Ditambahkan Idris dihadapan masa aksi, pihaknya akan menindaklanjuti tuntutan ini ke pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan mendorong untuk segera membentuk tim khusus percepatan realisasi wilayah pertambangan rakyat.

“Karena selama ini kalau tidak dibentuk tim khusus untuk mengawal WPR kondisinya tetap seperti ini dan akan terus begini hingga tidak ada kejelasan lagi lalu siapa yang akan bertanggung jawab dalam pengurusan WPR,” ujarnya.

Harapanya ketika itu sudah di bentuk maka akan ada titik terang. “Kami di komisi III sudah menghubungi kementrian cuman masih ti tolak karena adanya pandemi covid 19 saat  dan  mereka belum menerima orang dari luar daerah,” tutup Idris. (JMA)

Baca Juga :  Sudarno Rais,  Ketua Terpilih Apindo DPK. Kabupaten Sukabumi Masa Bakti 2021 - 2024

Comment